Fakta Baru Kasus Pencabulan Kakak dan Adik Kandung di Jombang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Jombang merilis kasus pencabulan oleh kakak terhadap adik kandung. (Istimewa)
Polres Jombang merilis kasus pencabulan oleh kakak terhadap adik kandung. (Istimewa)

Jurnas.net - Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap fakta baru terkait pencabulan oleh AA, 23, kakak terhadap adik kandungnya. Ternyata, aksi bejat itu dilakukan tersangka AA sejak tahun 2018, atau dua tahun sebelum menikah pada tahun 2020.

"Pelaku mencabuli adiknya sejak tahun 2018. Lalu pelaku menikah (perempuan lain) tahun 2020 secara agama, kemudian nikah secara negara tahun 2024," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 22 Mei 2025.

Meski sudah menikah, lanjut Margono, tersangka AA ternyata masih terus melampiaskan nafsunya terhadap adik kandungnya. Bahkan, aksi cabulnya masih dilakukan terakhir kali pada tahun 2024 lalu, tepat disaat sang adik lulus dari SMA.

"Meski pelaku ini sudah menikah, tapi tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya," katanya.

Adapun modusnya, kata Margono, pelaku AA ini selalu mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone sang adik. Iming-iming itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun dan ia saat itu masih berusia 15 tahun.

"Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun," ujarnya.

Baca Juga : Seorang Pemuda di Jombang Tega Cabuli Adik Kandung Selama 6 Tahun

Margono menyebut kasus ini terungkap setelah pelaku dan korban bertengkar pada Minggu, 18 Mei 2025. Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku ternyata disambut emosi.

"Ternyata pelaku marah hingga sampai melakukan pemukulan kepada korban," ucapnya.

Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.

"Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu," katanya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …