Hati-hati Menabung di Bank Jatim, Pegawai Bobol Uang Nasabah Rp5,87 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi jajaran. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi jajaran. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Keamanan dana nasabah di Bank Jatim mulai diragukan. Bagaimana tidak, bank plat merah itu kerap mengalami pembobolan, bukti keamanan di bank itu lemah.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut kasus yang diduga dilakukan seorang pegawai Bank Jatim atas pembobolan dana nasabah senilai Rp5,87 miliar. Kasus ini terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, Cabang Pembantu (Capem) Banyuwangi.

Kejati sendiri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke ranah penyelidikan berdasarkan Sprinlid Nomor: Print-1145/M.5/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2022 yang lalu.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan perkara ini bermula ketika SA, selaku teller atau staf pada Bank Jatim Capem Pesanggaran Banyuwangi, dari Juli 2015 hingga Oktober 2021, melakukan manipulasi data 50 nasabah secara tidak sah. Saat itu, SA melakukan transaksi pendebetan dana rekening yakni pada 50 nasabah tabungan. "SA juga pencairan (break) deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito," kata Mia, Rabu, 6 Desember 2023.

Penarikan tersebut, kata Mia, dilakukan SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri. Hal tersebut dilakukan SA selama 2015 sampai dengan 2021 sejumlah Rp5,87 miliar. Jika ada nasabah yang akan menganbil uangnya, SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut. "Ada juga yang diambilkan dari rekening nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya," ujarnya.

Dari jumlah Rp5,87 miliar tersebut, kata Mia, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3,52 miliar. Jumlah tersebut untuk 35 nasabah, sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total sejumlah Rp2,35 miliar. "Sehingga perbuatan SA merugikan negara (Bank Jatim) sejumlah Rp2,35 miliar," tandasnya.

Menurutnya, emiten berkode saham BJTM itu akan berupaya agar dana nasabah seluruhnya bisa kembali. Bagi nasabah yang dananya sudah dikembalikan, pihak bank juga akan berusaha agar tidak terjadi rush money (penarikan dana besar-besaran). "Saat ini kami masih belum menetapkan tersangka. Tapi kami yakin ada titik terang bahwa ada peristiwa pidana," pungkasnya. (Mal)

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…