Jurnas.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Keputusan untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa permohonan Risma-Gus Hans tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca Juga : Khofifah Optimistis Risma dan Luluk Tumbang di Pilgub Jatim 2024
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menyimpulkan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyambut baik putusan MK. “Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menepis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi. Saatnya kita meninggalkan perbedaan dan bersatu membangun Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi ini. “Terima kasih kepada masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, jajaran KPU dan Bawaslu, serta aparat TNI-Polri yang telah memastikan jalannya pemilu yang jujur dan adil. Juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dalam menjaga keadilan demokrasi,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jawa Timur, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 adalah sebagai berikut. Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim: 1.797.332 suara (8,67%), pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil: 12.192.165 suara (58,81%), dan pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans: 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil akan melanjutkan kepemimpinan Jawa Timur untuk lima tahun ke depan. “Mari kita bergandengan tangan dan bergotong royong untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” kata Khofifah.