Jurnas.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Mia Amiati, belum bisa memastikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan diadili di Surabaya atau di Jakarta. Kata Mia, Kejati Jatim masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait perihal tersebut.
“Sebenarnya proses sidang ini kan sesuai locus, dan dimana jumlah saksi yang ada. Tapi kalau ada pertimbangan lain fatwa dari MA dialihkan dari Surabaya, tentu kami menunggu petunjuk dari pimpinan dan nanti akan kami tindaklanjuti,” kata Mia, di Surabaya, Selasa, 5 November 2024.
Mia menyebut tiga hakim itu kecil kemungkinan untuk diadili di Surabaya, mengingat kasus ini sudah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, kata Mia, untuk tempat disidangkannya para hakim tersangka ini, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo masih menunggu fatwa dari MA.
“Kemungkinan besar tidak kembali ke Surabaya, tapi nanti menunggu keputusan dari permohonan kami untuk proses sidangnya di mana. Karena Kejati Jatim ini sifatnya hanya memfasilitasi keperluan dari penyidik Kejagung,” ujarnya.
Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejagung
Namun, kata Mia, pihaknya masih akan melakukan permohonan agar kasus tersebut bisa diadili di Surabaya. Mia enggan berspekulasi lebih jauh. “Kami minta fatwa dan upayanya dengan berbagai alasan, termasuk melihat kondusifitasnya. tergantung fatwa dari MA (terkait tempat sidang),” katanya.
Sementara itu, Mia menyebut Kejati Jatim saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka baru. Diketahui tersangka baru itu ialah ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
“Sekarang masih proses, karena ini baru tahapan penyidikan. Kami memang berhitung dengan masa penahanan, teman-teman penyidik pasti akan menyatakan (berkas perkara) sebelum habis masa tahanan,” tandasnya.