AKBP Achirudin Divonis 6 Bulan Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan dan Ancaman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)

Jurnas.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara serta membayar biaya retribusi sebesar Rp52.382.200. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 September 2023.

Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan. Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan terbukti besalah melakukan ancaman dengan kekerasan pada Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum. Menanggapi putusan itu, Achiruddin mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Apa yang didakwakan itu sebenarnya tidak ada tapi saya tetap dihukum, saya ikhlas ya, nanti langkah berikutnya akan kita pikirkan," kata Achiruddin Hasibuan, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko P Situmeang, menyatakan akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

"Semua keputusan ada pada klien kita, pada terdakwa, jika terdakwa menyatakan banding, kita akan mengajukan banding kalau kami hanya menyampaikan pendapat pada klien," Kata Joko. (Bud/Red)

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …