AKBP Achirudin Divonis 6 Bulan Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan dan Ancaman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)

Jurnas.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara serta membayar biaya retribusi sebesar Rp52.382.200. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 September 2023.

Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan. Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan terbukti besalah melakukan ancaman dengan kekerasan pada Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum. Menanggapi putusan itu, Achiruddin mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Apa yang didakwakan itu sebenarnya tidak ada tapi saya tetap dihukum, saya ikhlas ya, nanti langkah berikutnya akan kita pikirkan," kata Achiruddin Hasibuan, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko P Situmeang, menyatakan akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

"Semua keputusan ada pada klien kita, pada terdakwa, jika terdakwa menyatakan banding, kita akan mengajukan banding kalau kami hanya menyampaikan pendapat pada klien," Kata Joko. (Bud/Red)

Berita Terbaru

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas memanasnya konflik di Timur…

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menggelar peringatan Nuzulul Quran di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 5 Maret…

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Jurnas.net - Menjelang meningkatnya kebutuhan listrik selama bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT…