AKBP Achirudin Divonis 6 Bulan Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan dan Ancaman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)

Jurnas.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara serta membayar biaya retribusi sebesar Rp52.382.200. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 September 2023.

Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan. Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan terbukti besalah melakukan ancaman dengan kekerasan pada Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum. Menanggapi putusan itu, Achiruddin mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Apa yang didakwakan itu sebenarnya tidak ada tapi saya tetap dihukum, saya ikhlas ya, nanti langkah berikutnya akan kita pikirkan," kata Achiruddin Hasibuan, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko P Situmeang, menyatakan akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

"Semua keputusan ada pada klien kita, pada terdakwa, jika terdakwa menyatakan banding, kita akan mengajukan banding kalau kami hanya menyampaikan pendapat pada klien," Kata Joko. (Bud/Red)

Berita Terbaru

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengokohkan perannya sebagai salah satu pusat logistik kemanusiaan terbesar di Indonesia. Setelah sukses…

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Jurnas.net - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh tak hanya memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memadamkan jaringan…

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Jurnas.net - Ribuan warga Jawa Timur melaksanakan salat ghaib, bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salat…

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Setelah melalui tahap piloting yang sukses di Banyuwangi,…

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Jurnas.net - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menyampaikan bahwa konsolidasi internal Golkar di tingkat daerah terus menunjukkan progres…

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengubah pendekatan penanganan stunting dari yang selama ini berfokus pada intervensi balita menjadi…