Jurnas.net - Sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto terungkap. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terkait harta milik terdakwa yang diduga berasal dari TPPU.
"Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnyaatas harta kekayaan," kata JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, saat membacakan dakwaan, Selasa, 14 Mei 2024.
Beberapa harta yang diduga disamarkan itu antara lain, pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
"Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 m²," katanya.
Baca Juga : Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar
Selain itu, juga ada satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD. Satu unit mobil Suzuki Baleno, satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH, satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2.
Kemudian satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik, satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013, satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, satu mobil Chevrollet Bellair, satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange, satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, satu unit motor Honda warna biru putih.
"Lalu mobil Merk Chevrolet warna kombinasi putih hijau, satu unit mobil merk Fargo warna Merah, dan satu mobil Jeep Model Willys warna hijau," ujarnya.
KPK juga menyita sepuluh tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor Atas Kasus Korupsi Pemotongan Dana BPPD Sidoarjo
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa terkait dengan deretan harta kekayaan terdakwa, Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan atau bisnis. "Mayoritas harta yang disebutkan tadi adalah barang dagangan," kata Gunadi.
Gunadi mengklaim bisnis yang dijalankan oleh terdakwa sudah dijalani sejak puluhan tahun yang lalu. "Termasuk diantaranya adalah beberapa mobil dan motor Harley yang disebutkan dalam dakwaan," tandasnya
Seperti diketahui, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara online. Eko yang dijerat dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat
Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB
Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (…
Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global
Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB
Jurnas.net – Memulai bisnis kopi dari pasar lokal, Aryasetya Kanaka Dumadi berhasil mengembangkan usahanya hingga menembus pasar internasional. Wisudawan p…
Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo
Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB
Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) y…
Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030
Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB
Jurnas.net - I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) periode…
Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang
Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB
Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…
Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang
Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB
Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…
Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan
Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB
Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…
Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno
Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB
Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…
Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair
Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB
Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…
Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar
Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB
Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…
Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta
Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB
Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…
Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati
Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB
Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan…
Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU
Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB
Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…
Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling
Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB
Jurnas.net - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota…
Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE
Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB
Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kebutuhan industri …