KPK: Ada Pihak Berupaya Hilangkan Barang Bukti Kasus Mentan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi)

Jurnas.net - KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan korupsi. Saat itu, diduga ada pihak-pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti.

Penggeledahan di Kementan dilakukan pada Jumat kemarin. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dkk sebagai tersangka.

"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 September 2023.

Tidak disebutkan apa dokumen yang dimaksud. Pihak Kementan pun belum berkomentar mengenai dugaan tersebut. Ali menyebut bahwa dokumen itu terkait aliran uang.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi para pihak yang menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," katanya.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," sambungnya.

Berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara yang sedang diusut ini. Namun diduga terkait pemerasan dan gratifikasi.Dalam penyidikan ini, KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di rumah dinas, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan catatan pembelian barang berharga.

Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sementara untuk temuan lainnya disita oleh KPK, sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Salah satunya Mentan SYL. Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

Pimpinan KPK Johanis hanya mengkonfirmasi kasus tersebut sudah naik penyidikan. "Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Mentan SYL saat ini dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Politikus NasDem itu belum berkomentar mengenai kasus tersebut.

Dalam kasus ini, SYL juga pernah diperiksa oleh KPK pada saat tahap penyelidikan. Saat itu dia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan. (Fir/Mal)

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…