Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng. (Istimewa)
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng. (Istimewa)

Jurnas.net - Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah kini diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati, mengatakan Laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha.

Baca Juga : Happy Desak Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Menurutnya, selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy juga menyampaikan tiga hal penting. Pertama, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” kata Happy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni 2024.

Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Maka, lanjutnya, prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kader di kabupaten/kota bergerak cepat membantu masyarakat, di tengah…

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah alias Gus Atho, kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026, di Desa B…

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur secara terbuka menyatakan kesiapan membidik kursi Gubernur Jawa Timur apabila mekanisme pemilihan…

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Jurnas.net - Menjelang Ramadan, pengendalian inflasi tak hanya soal menurunkan harga, tetapi memastikan rantai pasok pangan tetap pendek, adil, dan berpihak…

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) resmi memulai babak baru konsolidasi politik. Pengukuhan kepengurusan…