Ronald Tannur Menangis Saat Putusan, Tertawa Usai Divonis Bebas

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, sempat menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Namun, Ronald tertawa saat hendak keluar dari ruang sidang usai divonis bebas atas dakwaan pembunuhan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa putra dari politisi PKB itu, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dini.

Bahkan, Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan disaat korban kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

"Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," tambahnya.

Baca Juga : Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan

Selain itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald langsung menangis bahagia. Ia menyebut putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Gak apa-apa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald.

Ronald tampak tersenyum bahagia, tertawa kecil ketika dicecar awak media berbagai pertanyaan. Ketika dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain, mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, Ronald mengaku menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald, tersenyum bergegas keluar dari ruang sidang.

Baca Juga : Program Wifi Hebat Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Kejati Jatim

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

HUT ke-81 RI, PKS Jatim Tekankan Tiga Karakter: Siaga, Berani, dan Setia

HUT ke-81 RI, PKS Jatim Tekankan Tiga Karakter: Siaga, Berani, dan Setia

Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Jurnas.net — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai momentum untuk menegaskan k…

Suku Bawean Pertama Kali Duduk di Bangku Kehormatan Upacara HUT RI di Grahadi

Suku Bawean Pertama Kali Duduk di Bangku Kehormatan Upacara HUT RI di Grahadi

Senin, 17 Agu 2026 11:19 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:19 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa Timur menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Pulau Bawean, K…

PSIM Yogyakarta Pinjamkan Reva Adi ke Borneo FC Samarinda

PSIM Yogyakarta Pinjamkan Reva Adi ke Borneo FC Samarinda

Senin, 17 Agu 2026 10:25 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta memutuskan melepas salah satu pemain bertahannya, Reva Adi Utama, ke sesama klub Super League. Reva dipinjamkan ke Borneo FC Samari…

Jatim Kirim Tim Reaksi Cepat ke NTT, Fokus Evakuasi dan Assessment Pascagempa M 7,7

Jatim Kirim Tim Reaksi Cepat ke NTT, Fokus Evakuasi dan Assessment Pascagempa M 7,7

Senin, 17 Agu 2026 08:34 WIB

Senin, 17 Agu 2026 08:34 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat membantu penanganan gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang sejumlah wilayah di Nusa T…

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Jurnas.net – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada seremoni dan perayaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja …

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Jurnas.net – Rivalitas di lapangan hijau terhenti sejenak. Sebelum pertandingan Soekarno Cup 2026 dimulai pada Sabtu (15/8/2026), para pemain, ofisial, p…