Ronald Tannur Menangis Saat Putusan, Tertawa Usai Divonis Bebas

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, sempat menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Namun, Ronald tertawa saat hendak keluar dari ruang sidang usai divonis bebas atas dakwaan pembunuhan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa putra dari politisi PKB itu, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dini.

Bahkan, Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan disaat korban kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

"Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," tambahnya.

Baca Juga : Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan

Selain itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald langsung menangis bahagia. Ia menyebut putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Gak apa-apa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald.

Ronald tampak tersenyum bahagia, tertawa kecil ketika dicecar awak media berbagai pertanyaan. Ketika dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain, mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, Ronald mengaku menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald, tersenyum bergegas keluar dari ruang sidang.

Baca Juga : Program Wifi Hebat Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Kejati Jatim

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…