Salinan Putusan Telah Diterima, Kajati Jatim Minta JPU Susun Memori Kasasi Secara Komprehensif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan, dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa petang, 30 Juli 2024. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) punya waktu 14 hari, untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Salinan putusan dari PN Surabaya baru kami dapatkan kemarin sore. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, setelah salinan putusan diterima oleh JPU, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum (kasasi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Rabu, 31 Juli 2024.

Selama 14 hari setelah menerima salinan putusan itu, lanjut Mia, JPU harus menyusun memori kasasi. Kata Mia, ada beberapa poin alasan JPU melakukan kasasi, yakni karena Judex Facti dalam putusan aquo, dengan Alasan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Untuk diketahui, Judex Facti adalah karena salah menerapkan hukum (adanya kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata dari judex facti dapat dibenarkan dan judex facti salah dalam menerapkan hukum). Di antaranya salah menerapkan hukum, dan tidak mengadili sebagaimana mestinya.

Ada tiga alasan pengajuan kasai, pertama apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Baca Juga : Ronald Tannur Menangis Saat Putusan, Tertawa Usai Divonis Bebas

Mia berharap tim jaksa lebih komprehensif dalam menyusun memori kasasi, dengan MA mempertimbangkan dan mengabulkan kasasi. Mia menilai judex facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum pidana, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti lainnya.

"Sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima dan harus dibatalkan, sehingga MA akan mengadili sendiri perkara tersebut untuk memutuskan terdakwa Ronald telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga : Karena Sakit Hati, Motif Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Berujung Maut 

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…