Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak hanya mendaftarkan kasasi terdakwa pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA). Kejari juga mengajukan permohonan cekal ke Kementian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar Ronald Tannur tak bisa ke luar negeri.
"Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini," kata Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin, 5 Agustus 2024.
Putu menjelaskan, permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yakni dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. "Surat permohonannya dilayangkan per hari ini," jelasnya.
Baca Juga : Kasasi Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI Resmi Didaftarkan ke MA
Putu berharap pencekalan terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan secepat mungkin, demi kelancaran proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Maka itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. "Sehingga kami bisa monitor, agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri," ujarnya.
Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku terua memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur masih berada di Indonesia. "Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga : Karena Sakit Hati, Motif Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Berujung Maut
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB
Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …
Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB
Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…
Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB
Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…
Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB
Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut d…
Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB
Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (…
Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB
Jurnas.net – Memulai bisnis kopi dari pasar lokal, Aryasetya Kanaka Dumadi berhasil mengembangkan usahanya hingga menembus pasar internasional. Wisudawan p…
Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB
Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) y…
Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB
Jurnas.net - I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) periode…
Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB
Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…
Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB
Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…
Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB
Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…
Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB
Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…
Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB
Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB
Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…
Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB
Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB
Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…
Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB
Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB
Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…