JPU Tuntut Heru Herlambang 9 Bulan Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Heru Herlambang Alie, IR. MBA Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggeloah Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.

"Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan Pidana penjara selama 9 bulan." Kata JPU Darwis di ruang Kartika 3 PN Surabaya. Kamis, 12 September 2024.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis. "aya akan serahakan kepada penasehat hukum," jawa Heru dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

Selepas Sidang Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan S.H menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat di bukti berupa video juga tidak pernah di putar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak," bebernya usai sidang.

Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis," bener Kuasa Hukum terdakwa.

Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.

Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional," pungkas Billy.

Tag :

Berita Terbaru

Surabaya Fashion Festival 2026 Sulap Jalan Tunjungan Jadi Catwalk Raksasa dan Penggerak Ekonomi Kreatif

Surabaya Fashion Festival 2026 Sulap Jalan Tunjungan Jadi Catwalk Raksasa dan Penggerak Ekonomi Kreatif

Minggu, 21 Jun 2026 14:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Kawasan ikonik Jalan Tunjungan hingga Balai Kota Surabaya berubah menjadi panggung kreativitas terbuka saat ribuan peserta dan masyarakat memadati …

Banyuwangi Siapkan Konsultasi Kesehatan Gratis 24 Jam via WhatsApp, Warga Tak Perlu Antre ke Puskesmas

Banyuwangi Siapkan Konsultasi Kesehatan Gratis 24 Jam via WhatsApp, Warga Tak Perlu Antre ke Puskesmas

Minggu, 21 Jun 2026 13:19 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:19 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat transformasi layanan kesehatan berbasis digital. Terobosan terbaru yang tengah disiapkan adalah l…

Pemkot Surabaya Sulap Hutan Cemara Pakal Jadi Magnet Wisata Olahraga Kejuaraan RC Offroad Nasional

Pemkot Surabaya Sulap Hutan Cemara Pakal Jadi Magnet Wisata Olahraga Kejuaraan RC Offroad Nasional

Minggu, 21 Jun 2026 12:21 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 12:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai memetakan potensi baru Hutan Cemara Pakal sebagai pusat wisata olahraga berbasis komunitas. Langkah tersebut d…

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Jurnas.net – Sekolah Rakyat (SR) Banyuwangi kembali membuktikan perannya sebagai jembatan harapan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sempat t…

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui p…

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan sektor jasa melalui gelaran Surabaya W…