Ronald Tannur Berupaya Menunda Saat Hendak Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, sempat berupaya menunda-nunda saat hendak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Eksekusi anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu atas Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.

"Penangkapan dalam rangka eksekusi itu adalah hasil dari kerja keras tim intelijen, yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun saat hendak ditangkap, lanjut Mia, Ronald berupaya melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Karena pihaknya meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

"Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," katanya.

Baca Juga : Satu Hakim Ronald Tannur Pernah Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

[caption id="attachment_6137" align="alignnone" width="1600"] Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)[/caption]

Mia menyebut Ronald Tannur memiliki dua alamat resmi, yakni alamat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Saat dieksekusi, Ronald Tannur berada di kediamannya di Surabaya.

Adapun kronologis penangkapannya, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya, menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya Pukul 14.10 WIB.

"Tim tiba pukul 14.30 WIB, kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," ujarnya.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya, dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Jatim. Lalu Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen pukul 15.40 WIB. "Selanjutnya Ronald Tannur dieksekusi di Rutan Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Diketahui Kejati Jatim menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti. Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu pun dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan di salah satu rumahnya di Surabaya.

Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Berita Terbaru

Panen Cabai Lokal Jadi Andalan Surabaya Tekan Harga Jelang Ramadan

Panen Cabai Lokal Jadi Andalan Surabaya Tekan Harga Jelang Ramadan

Jumat, 13 Feb 2026 12:23 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 12:23 WIB

Jurnas.net - Upaya menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri terus diperkuat Pemerintah Kota…

Strategi Besar PSB untuk Bawean: Benahi Transportasi dan Perkuat Fondasi Ekonomi

Strategi Besar PSB untuk Bawean: Benahi Transportasi dan Perkuat Fondasi Ekonomi

Jumat, 13 Feb 2026 11:07 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 11:07 WIB

Jurnas.net - Persatuan Saudagar Bawean (PSB) menegaskan komitmennya mendorong kebangkitan ekonomi Pulau Bawean melalui sejumlah program prioritas dan…

Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Jumat, 13 Feb 2026 10:14 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 10:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat…

Banyuwangi Gandeng Clean Rivers, Bangun 2 TPS3R Layani 850 Ribu Warga

Banyuwangi Gandeng Clean Rivers, Bangun 2 TPS3R Layani 850 Ribu Warga

Jumat, 13 Feb 2026 09:28 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 09:28 WIB

Jurnas.net - Transformasi pengelolaan sampah di Banyuwangi memasuki babak baru. Komitmen daerah ini membangun sistem persampahan sirkular terintegrasi mendapat…

Miris! Lansia 87 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk 1x2 Meter 

Miris! Lansia 87 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk 1x2 Meter 

Jumat, 13 Feb 2026 08:19 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 08:19 WIB

Jurnas.net - Di balik hiruk-pikuk Kota Pahlawan, Kartimah (87) menjalani hari tuanya dalam kesunyian. Ia bertahan hidup seorang diri di sebuah gubuk sempit…

Holding BUMN Danareksa Dorong SIER Naik Kelas, Siap Jadi Tumpuan Ekonomi Jawa Timur

Holding BUMN Danareksa Dorong SIER Naik Kelas, Siap Jadi Tumpuan Ekonomi Jawa Timur

Jumat, 13 Feb 2026 07:43 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 07:43 WIB

Jurnas.net - Holding BUMN Danareksa terus mendorong transformasi kawasan industri agar semakin kompetitif dan berdaya saing nasional. Upaya ini menjadi bagian…