Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali aliaa Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali aliaa Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali aliaa Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 9 Desember 2024.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri.

Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara. "Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," katanya.

Gus Muhdlor dianggap bersalah dan melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi selama persidangan yang membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Baca Juga : Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan Rekening Buktikan Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Sementara itu, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, keberatan terkait tuntutan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. "Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Berita Terbaru

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. …