Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali aliaa Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali aliaa Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali aliaa Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 9 Desember 2024.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri.

Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara. "Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," katanya.

Gus Muhdlor dianggap bersalah dan melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi selama persidangan yang membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Baca Juga : Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan Rekening Buktikan Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Sementara itu, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, keberatan terkait tuntutan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. "Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menerima aspirasi dan kritik dari seluruh…

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …