Cemburu Buta Picu Pembunuhan Tragis di Hotel Bintang Lima Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)
Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Peristiwa tragis terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025. Seorang pria berinisial MI, 28, warga Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa kekasihnya, MA, 24, warga Lumajang, karena dilanda rasa cemburu.

"Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas," kata Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, dikonfirmasi.

Menurutnya, insiden bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, datang menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng. Pasangan tersebut kemudian menginap di sebuah hotel mewah pada Rabu malam.

"Kemudian pertengkaran terjadi di dalam kamar hotel. Pelaku merasa tersinggung karena korban terus membicarakan mantan pacarnya, hingga akhirnya pelaku membunuh kekasihnya itu," katanya.

Baca Juga : Kapolda Jatim Nyatakan Perang Terhadap Judi Online: Mari Tanamkan Nilai Anti-Judi Sejak Dini

Saat diinterogasi polisi, pelaku MI mengaku karena cemburu. Ia merasa sakit hati karena MA, yang terus menyebut nama mantan kekasihnya, meskipun mereka sudah berencana untuk menikah.

"Saya cemburu. Dia terus membicarakan mantan pacarnya. Padahal, saya ingin serius menikahinya," kata MI dengan penuh penyesalan.

Setelah menyadari MA tak lagi bernyawa, MI sempat menunggu di kamar hotel. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, ia memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Genteng.

"MI datang sendiri ke kantor polisi untuk mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalap dan menyesal," kata Grandika.

Diketahui, M-I dan M-A sebelumnya memang telah merencanakan pernikahan pada Desember 2024. Namun rencana tersebut batal tanpa alasan yang jelas, yang diduga menjadi latar belakang konflik di antara keduanya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, polisi tengah memeriksa MI dan saksi, termasuk seorang pegawai hotel, untuk mengungkap detail kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut," pungkasnya Grandika.

Berita Terbaru

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…