Cemburu Buta Picu Pembunuhan Tragis di Hotel Bintang Lima Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)
Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Peristiwa tragis terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025. Seorang pria berinisial MI, 28, warga Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa kekasihnya, MA, 24, warga Lumajang, karena dilanda rasa cemburu.

"Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas," kata Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, dikonfirmasi.

Menurutnya, insiden bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, datang menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng. Pasangan tersebut kemudian menginap di sebuah hotel mewah pada Rabu malam.

"Kemudian pertengkaran terjadi di dalam kamar hotel. Pelaku merasa tersinggung karena korban terus membicarakan mantan pacarnya, hingga akhirnya pelaku membunuh kekasihnya itu," katanya.

Baca Juga : Kapolda Jatim Nyatakan Perang Terhadap Judi Online: Mari Tanamkan Nilai Anti-Judi Sejak Dini

Saat diinterogasi polisi, pelaku MI mengaku karena cemburu. Ia merasa sakit hati karena MA, yang terus menyebut nama mantan kekasihnya, meskipun mereka sudah berencana untuk menikah.

"Saya cemburu. Dia terus membicarakan mantan pacarnya. Padahal, saya ingin serius menikahinya," kata MI dengan penuh penyesalan.

Setelah menyadari MA tak lagi bernyawa, MI sempat menunggu di kamar hotel. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, ia memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Genteng.

"MI datang sendiri ke kantor polisi untuk mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalap dan menyesal," kata Grandika.

Diketahui, M-I dan M-A sebelumnya memang telah merencanakan pernikahan pada Desember 2024. Namun rencana tersebut batal tanpa alasan yang jelas, yang diduga menjadi latar belakang konflik di antara keduanya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, polisi tengah memeriksa MI dan saksi, termasuk seorang pegawai hotel, untuk mengungkap detail kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut," pungkasnya Grandika.

Berita Terbaru

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …