Cemburu Buta Picu Pembunuhan Tragis di Hotel Bintang Lima Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)
Polisi saat melakukan olah TKP di salah satu hotel bintang lima Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Peristiwa tragis terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025. Seorang pria berinisial MI, 28, warga Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa kekasihnya, MA, 24, warga Lumajang, karena dilanda rasa cemburu.

"Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas," kata Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, dikonfirmasi.

Menurutnya, insiden bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, datang menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng. Pasangan tersebut kemudian menginap di sebuah hotel mewah pada Rabu malam.

"Kemudian pertengkaran terjadi di dalam kamar hotel. Pelaku merasa tersinggung karena korban terus membicarakan mantan pacarnya, hingga akhirnya pelaku membunuh kekasihnya itu," katanya.

Baca Juga : Kapolda Jatim Nyatakan Perang Terhadap Judi Online: Mari Tanamkan Nilai Anti-Judi Sejak Dini

Saat diinterogasi polisi, pelaku MI mengaku karena cemburu. Ia merasa sakit hati karena MA, yang terus menyebut nama mantan kekasihnya, meskipun mereka sudah berencana untuk menikah.

"Saya cemburu. Dia terus membicarakan mantan pacarnya. Padahal, saya ingin serius menikahinya," kata MI dengan penuh penyesalan.

Setelah menyadari MA tak lagi bernyawa, MI sempat menunggu di kamar hotel. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, ia memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Genteng.

"MI datang sendiri ke kantor polisi untuk mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalap dan menyesal," kata Grandika.

Diketahui, M-I dan M-A sebelumnya memang telah merencanakan pernikahan pada Desember 2024. Namun rencana tersebut batal tanpa alasan yang jelas, yang diduga menjadi latar belakang konflik di antara keduanya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, polisi tengah memeriksa MI dan saksi, termasuk seorang pegawai hotel, untuk mengungkap detail kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut," pungkasnya Grandika.

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…