Sadis! Pemuda di Pasuruan Habisi Tante Demi Bayar Utang dan Judi Online

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pembunuhan keponakan terhadap tante di Pasuruan. (Foto: Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pembunuhan keponakan terhadap tante di Pasuruan. (Foto: Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang keponakan tega menghabisi nyawa tantenya sendiri demi menutupi utang dan kecanduan judi online. Pelaku berinisial MF (27), warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, ditangkap Polda Jatim dan Polres Pasuruan setelah membunuh korban Mirzah (62) secara sadis di rumahnya pada Senin pagi, 14 Juli 2025.

"Motif pelaku karena sakit hati atas ucapan korban, dan ingin menguasai harta korban untuk membayar utang serta bermain judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MF telah menyusun rencana pembunuhan sejak dua bulan lalu. Ia sempat mengurungkan niatnya dua minggu sebelum kejadian karena anak korban sedang berada di rumah.

Namun pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak pergi wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motornya di rumah kakaknya dan berjalan kaki ke sebuah warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya–Gempol. Di sana, ia bertemu beberapa temannya sebelum berboncengan menuju rumah korban.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku berbasa-basi untuk mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, pelaku langsung menusuk bagian perut korban berkali-kali," jelas Jules.

Ketika korban berusaha melawan dan berteriak, MF kembali menyerang dan menusuk leher korban hingga meninggal di tempat.

Baca Juga : Khofifah Diam-Diam Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Soal Dana Hibah Pokmas

Setelah memastikan korban tak bernyawa, MF mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan pakaian milik anak korban. Ia lalu membawa kabur mobil Honda CR-V, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta BPKB motor Honda Vario milik korban.

Pelaku sempat mencoba menjual mobil curian tersebut ke sebuah showroom, namun gagal karena diminta menunjukkan dokumen identitas. Ia akhirnya melarikan diri menggunakan transportasi daring dari kawasan pujasera arah Porong.

Polisi berhasil menangkap MF dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, pisau dapur yang digunakan membunuh, mobil Honda CR-V milik korban, sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dan dokumen kendaraan dan pakaian berlumuran darah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…