Perjalanan Dinas Pemkot Surabaya Dipangkas 50% Untuk Efisiensi Anggaran 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Insani/Jurnas.net)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Surat edaran yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD, serta merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap Kepala PD dan camat wajib menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Terdapat 10 poin utama dalam kebijakan ini, di antaranya meninjau ulang anggaran belanja APBD 2025, agar lebih efisien sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

"Poin kedua, melakukan efisiensi belanja dari dana Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025. Ketiga, membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD)," kata Eri, Rabu, 19 Februari 2025.

Selanjutnya poin keempat, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50% guna mengoptimalkan penggunaan anggaran. Kelima, membatasi belanja honorarium, baik jumlah tim maupun besaran honor, mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga : 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik Dampak Efisiensi Anggaran

Poin keenam, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, agar anggaran lebih produktif. Ketujuh, memfokuskan anggaran pada pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau pola anggaran tahun sebelumnya.

Kedelapan, selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. Sembilan, menyesuaikan belanja APBD 2025 dengan kebijakan efisiensi sesuai aturan yang berlaku, dan terakhir wajib melaporkan hasil efisiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat Rabu, 19 Februari 2025.

"Melalui kebijakan ini bahwa anggaran daerah harus digunakan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Surabaya," tandasnya.

Berita Terbaru

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…