Perjalanan Dinas Pemkot Surabaya Dipangkas 50% Untuk Efisiensi Anggaran 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Insani/Jurnas.net)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Surat edaran yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD, serta merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap Kepala PD dan camat wajib menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Terdapat 10 poin utama dalam kebijakan ini, di antaranya meninjau ulang anggaran belanja APBD 2025, agar lebih efisien sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

"Poin kedua, melakukan efisiensi belanja dari dana Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025. Ketiga, membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD)," kata Eri, Rabu, 19 Februari 2025.

Selanjutnya poin keempat, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50% guna mengoptimalkan penggunaan anggaran. Kelima, membatasi belanja honorarium, baik jumlah tim maupun besaran honor, mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga : 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik Dampak Efisiensi Anggaran

Poin keenam, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, agar anggaran lebih produktif. Ketujuh, memfokuskan anggaran pada pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau pola anggaran tahun sebelumnya.

Kedelapan, selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. Sembilan, menyesuaikan belanja APBD 2025 dengan kebijakan efisiensi sesuai aturan yang berlaku, dan terakhir wajib melaporkan hasil efisiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat Rabu, 19 Februari 2025.

"Melalui kebijakan ini bahwa anggaran daerah harus digunakan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Surabaya," tandasnya.

Berita Terbaru

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …