24 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Waisak 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)

Jurnas.net - Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh penerima mendapat Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian, tanpa ada yang langsung bebas (Remisi Khusus II).

"Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga wujud penghormatan negara terhadap hak-hak keagamaan dan bukti nyata keberhasilan pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin, 12 Mei 2025.

Kadiyono menyebut para narapidana penerima remisi itu tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Rinciannya, 5 orang di Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, dan Lapas Pemuda Madiun 2 orang.

"Juga ada beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang," katanya.

Baca Juga : Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia Kepada NKRI

Remisi keagamaan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif dalam pembinaan mental maupun spiritual.

“Ini bagian dari upaya kami membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Pemberian remisi dalam hari besar keagamaan-termasuk Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak-merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Harapannya, remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan taat hukum.

Berita Terbaru

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Tim Bakti Sosial DPD Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan bantuan sembako ke dua panti…

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi d…

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) mengembangkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan berkelanjutan.…