24 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Waisak 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)

Jurnas.net - Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh penerima mendapat Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian, tanpa ada yang langsung bebas (Remisi Khusus II).

"Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga wujud penghormatan negara terhadap hak-hak keagamaan dan bukti nyata keberhasilan pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin, 12 Mei 2025.

Kadiyono menyebut para narapidana penerima remisi itu tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Rinciannya, 5 orang di Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, dan Lapas Pemuda Madiun 2 orang.

"Juga ada beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang," katanya.

Baca Juga : Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia Kepada NKRI

Remisi keagamaan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif dalam pembinaan mental maupun spiritual.

“Ini bagian dari upaya kami membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Pemberian remisi dalam hari besar keagamaan-termasuk Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak-merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Harapannya, remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan taat hukum.

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. …

Gresik Punya Sentra IKM Logam, Fasilitas Produksi Bersama yang Siap Tingkatkan Daya Saing UMKM

Gresik Punya Sentra IKM Logam, Fasilitas Produksi Bersama yang Siap Tingkatkan Daya Saing UMKM

Selasa, 21 Jul 2026 13:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:41 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Gresik resmi mengoperasikan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Fasilitas ini…

27.710 Warga Kota Malang Menganggur, DPRD Jatim Minta Pemkot Perkuat Link and Match Dunia Kerja

27.710 Warga Kota Malang Menganggur, DPRD Jatim Minta Pemkot Perkuat Link and Match Dunia Kerja

Selasa, 21 Jul 2026 12:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Tingginya angka pengangguran di Kota Malang menjadi sorotan Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya, Puguh Wiji P…

Surabaya Klaim MPLS Ramah Anak Berjalan Sesuai Rencana, Siswa Siap Ikuti Pembelajaran Reguler

Surabaya Klaim MPLS Ramah Anak Berjalan Sesuai Rencana, Siswa Siap Ikuti Pembelajaran Reguler

Selasa, 21 Jul 2026 11:19 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh s…