24 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Waisak 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)

Jurnas.net - Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh penerima mendapat Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian, tanpa ada yang langsung bebas (Remisi Khusus II).

"Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga wujud penghormatan negara terhadap hak-hak keagamaan dan bukti nyata keberhasilan pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin, 12 Mei 2025.

Kadiyono menyebut para narapidana penerima remisi itu tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Rinciannya, 5 orang di Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, dan Lapas Pemuda Madiun 2 orang.

"Juga ada beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang," katanya.

Baca Juga : Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia Kepada NKRI

Remisi keagamaan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif dalam pembinaan mental maupun spiritual.

“Ini bagian dari upaya kami membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Pemberian remisi dalam hari besar keagamaan-termasuk Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak-merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Harapannya, remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan taat hukum.

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…