24 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Waisak 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, berinteraksi dengan narapidana. (Dok: Humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim)

Jurnas.net - Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh penerima mendapat Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian, tanpa ada yang langsung bebas (Remisi Khusus II).

"Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga wujud penghormatan negara terhadap hak-hak keagamaan dan bukti nyata keberhasilan pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin, 12 Mei 2025.

Kadiyono menyebut para narapidana penerima remisi itu tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Rinciannya, 5 orang di Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, dan Lapas Pemuda Madiun 2 orang.

"Juga ada beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang," katanya.

Baca Juga : Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia Kepada NKRI

Remisi keagamaan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif dalam pembinaan mental maupun spiritual.

“Ini bagian dari upaya kami membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Pemberian remisi dalam hari besar keagamaan-termasuk Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak-merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Harapannya, remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan taat hukum.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…