Mahfud MD: Apapun Keputusan MK Mengikat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Dok: Jurnas.net)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya mengikat. Termasuk keputusan menolak permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Apapun putusan MK itu sifatnya mengikat," kata Mahfud MD, usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 16 Oktober 2023.

Mengenai keputusan MK itu, Mahfud meminta semua pihak menghormatinya. Sebab, kata dia, MK merupakan lembaga negara pengawal konstitusi. "Jadi, kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua MK itu enggan menanggapi terkait namanya masuk bursa cawapres. Mahfud menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus, karena bagian dari politik praktis.

"Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik. Saya tidak akan bicara pokitik praktis di kampus," jelasnya.

Mahfud pun mempersilakan parpol memustuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum. "Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Mal)

Berita Terbaru

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan…

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jurnas.net - Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai provinsi rujukan pembangunan desa nasional. Dalam ajang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia…

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Di tengah ketatnya ruang fiskal dan tuntutan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggeser pendekatan pembangunan dari…

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jurnas.net - Laju hilirisasi nikel nasional tidak hanya ditentukan oleh jumlah smelter yang terus bertambah, tetapi juga oleh kesiapan rantai pasok bahan baku…

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jurnas.net - Perpustakaan di Kota Surabaya tak lagi sekadar ruang sunyi penuh rak buku. Sepanjang 2025, layanan perpustakaan justru menjelma menjadi ruang…

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia lebih dari satu abad, PT Loka Refractories (Wira Jatim Group) tak hanya bertahan sebagai pemain lama di industri refraktori, tetapi…