Kejaksaan Tahan Eks Direktur Polinema Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Rp42 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan kampus. Bersama rekannya, Hadi Setiawan, Awan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp42,6 miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya. "Kedua tersangka kami tahan setelah pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat kepada mereka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Pada 2019, lanjut Saiful, Awan melakukan pengadaan tanah tanpa melibatkan panitia resmi pengadaan. Ia secara sepihak bekerja sama dengan Hadi Setiawan dan menyepakati harga tanah di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, senilai Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 meter persegi.

Ironisnya, Surat Keputusan pembentukan panitia pengadaan baru diterbitkan Awal pada 2020, setahun setelah kesepakatan harga dengan Hadi. “Penentuan harga tanah itu pun dilakukan tanpa appraisal atau penilai independen. Ini melanggar prosedur pengadaan,” katanya.

Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Tak hanya itu, Hadi disebut telah menerima uang muka sebesar Rp3,87 miliar pada 30 Desember 2020, padahal saat itu belum memiliki Surat Kuasa Menjual dari pemilik lahan. Surat kuasa baru terbit beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Januari 2021.

Pada anggaran 2021, Awan memerintahkan bendahara kampus mencairkan dana sebesar Rp22,6 miliar kepada Hadi. Namun, transaksi dilakukan tanpa perolehan hak atas tanah, dan tak ada akuisisi aset yang tercatat dalam DIPA. “Pembayaran seolah-olah dilunasi dalam satu tahun anggaran, padahal berdasarkan PPJB, pembayarannya bertahap dan tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih parah lagi, tanah yang dibeli ternyata tak bisa digunakan untuk perluasan kampus karena sebagian bersebelahan dengan sempadan sungai. “Setelah dilakukan penilaian oleh jasa appraisal resmi, tanah tersebut tidak layak digunakan,” pungkasnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…