Kejaksaan Tahan Eks Direktur Polinema Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Rp42 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan kampus. Bersama rekannya, Hadi Setiawan, Awan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp42,6 miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya. "Kedua tersangka kami tahan setelah pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat kepada mereka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Pada 2019, lanjut Saiful, Awan melakukan pengadaan tanah tanpa melibatkan panitia resmi pengadaan. Ia secara sepihak bekerja sama dengan Hadi Setiawan dan menyepakati harga tanah di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, senilai Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 meter persegi.

Ironisnya, Surat Keputusan pembentukan panitia pengadaan baru diterbitkan Awal pada 2020, setahun setelah kesepakatan harga dengan Hadi. “Penentuan harga tanah itu pun dilakukan tanpa appraisal atau penilai independen. Ini melanggar prosedur pengadaan,” katanya.

Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Tak hanya itu, Hadi disebut telah menerima uang muka sebesar Rp3,87 miliar pada 30 Desember 2020, padahal saat itu belum memiliki Surat Kuasa Menjual dari pemilik lahan. Surat kuasa baru terbit beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Januari 2021.

Pada anggaran 2021, Awan memerintahkan bendahara kampus mencairkan dana sebesar Rp22,6 miliar kepada Hadi. Namun, transaksi dilakukan tanpa perolehan hak atas tanah, dan tak ada akuisisi aset yang tercatat dalam DIPA. “Pembayaran seolah-olah dilunasi dalam satu tahun anggaran, padahal berdasarkan PPJB, pembayarannya bertahap dan tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih parah lagi, tanah yang dibeli ternyata tak bisa digunakan untuk perluasan kampus karena sebagian bersebelahan dengan sempadan sungai. “Setelah dilakukan penilaian oleh jasa appraisal resmi, tanah tersebut tidak layak digunakan,” pungkasnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…