Kejaksaan Tahan Eks Direktur Polinema Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Rp42 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan kampus. Bersama rekannya, Hadi Setiawan, Awan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp42,6 miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya. "Kedua tersangka kami tahan setelah pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat kepada mereka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Pada 2019, lanjut Saiful, Awan melakukan pengadaan tanah tanpa melibatkan panitia resmi pengadaan. Ia secara sepihak bekerja sama dengan Hadi Setiawan dan menyepakati harga tanah di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, senilai Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 meter persegi.

Ironisnya, Surat Keputusan pembentukan panitia pengadaan baru diterbitkan Awal pada 2020, setahun setelah kesepakatan harga dengan Hadi. “Penentuan harga tanah itu pun dilakukan tanpa appraisal atau penilai independen. Ini melanggar prosedur pengadaan,” katanya.

Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Tak hanya itu, Hadi disebut telah menerima uang muka sebesar Rp3,87 miliar pada 30 Desember 2020, padahal saat itu belum memiliki Surat Kuasa Menjual dari pemilik lahan. Surat kuasa baru terbit beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Januari 2021.

Pada anggaran 2021, Awan memerintahkan bendahara kampus mencairkan dana sebesar Rp22,6 miliar kepada Hadi. Namun, transaksi dilakukan tanpa perolehan hak atas tanah, dan tak ada akuisisi aset yang tercatat dalam DIPA. “Pembayaran seolah-olah dilunasi dalam satu tahun anggaran, padahal berdasarkan PPJB, pembayarannya bertahap dan tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih parah lagi, tanah yang dibeli ternyata tak bisa digunakan untuk perluasan kampus karena sebagian bersebelahan dengan sempadan sungai. “Setelah dilakukan penilaian oleh jasa appraisal resmi, tanah tersebut tidak layak digunakan,” pungkasnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…