Kejaksaan Tahan Eks Direktur Polinema Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Rp42 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)
Petugas Kejati Jatim tahan Eks Direktur Polinema dan rekan terkait proyek tanah kampus. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan kampus. Bersama rekannya, Hadi Setiawan, Awan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp42,6 miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya. "Kedua tersangka kami tahan setelah pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat kepada mereka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Pada 2019, lanjut Saiful, Awan melakukan pengadaan tanah tanpa melibatkan panitia resmi pengadaan. Ia secara sepihak bekerja sama dengan Hadi Setiawan dan menyepakati harga tanah di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, senilai Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 meter persegi.

Ironisnya, Surat Keputusan pembentukan panitia pengadaan baru diterbitkan Awal pada 2020, setahun setelah kesepakatan harga dengan Hadi. “Penentuan harga tanah itu pun dilakukan tanpa appraisal atau penilai independen. Ini melanggar prosedur pengadaan,” katanya.

Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Tak hanya itu, Hadi disebut telah menerima uang muka sebesar Rp3,87 miliar pada 30 Desember 2020, padahal saat itu belum memiliki Surat Kuasa Menjual dari pemilik lahan. Surat kuasa baru terbit beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Januari 2021.

Pada anggaran 2021, Awan memerintahkan bendahara kampus mencairkan dana sebesar Rp22,6 miliar kepada Hadi. Namun, transaksi dilakukan tanpa perolehan hak atas tanah, dan tak ada akuisisi aset yang tercatat dalam DIPA. “Pembayaran seolah-olah dilunasi dalam satu tahun anggaran, padahal berdasarkan PPJB, pembayarannya bertahap dan tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih parah lagi, tanah yang dibeli ternyata tak bisa digunakan untuk perluasan kampus karena sebagian bersebelahan dengan sempadan sungai. “Setelah dilakukan penilaian oleh jasa appraisal resmi, tanah tersebut tidak layak digunakan,” pungkasnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…