Santri Belajar Aman: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pesantren Urus PBG dan SLF

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pencanangan program Pesantren Aman yang dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
pencanangan program Pesantren Aman yang dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, layak, dan sesuai standar bangunan. Melalui program “Pesantren Aman” yang digagas bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemkab siap mendampingi pondok pesantren dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan bagi para santri.

"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan belajar para santri benar-benar aman dan layak. Karena itu, Pemkab siap membantu dan memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF agar bangunan pesantren memiliki legalitas serta memenuhi standar keselamatan,” kata Ipuk, Senin, 3 November 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan program Pesantren Aman yang dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, pada 20 Oktober 2025 lalu, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional.

Sebelumnya, Pemkab juga telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan gedung sesuai standar teknis bangunan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 pengasuh pondok pesantren se-Banyuwangi, dihadiri pula oleh perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta para camat.

Baca Juga : Dari Bandara hingga Budaya: AHY Sebut Banyuwangi Contoh Transformasi Daerah Maju

Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo atau akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib sebelum memulai pembangunan, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

"Kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan aman digunakan. Kami membuka ruang konsultasi bagi pengelola pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan atau mengurus PBG dan SLF-nya,” terang Yayan.

Menurut Yayan, Dinas PU CKPP juga menyiapkan layanan konsultasi di kantor dinas maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemkab akan mendampingi setiap tahapan pengurusan agar pesantren dapat segera memperoleh legalitas bangunannya.

"Kami ingin memastikan santri belajar dengan aman, dan para orang tua merasa tenang menitipkan anaknya di pondok. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.

Berita Terbaru

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…