Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PJU Surabaya: Begini Modus dan Cara Sindikat Beraksi

author Rahmat

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis komplotan yang curi kabel PJU di Kota Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya merilis komplotan yang curi kabel PJU di Kota Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya Polda Jatim membongkar dua komplotan pencurian kabel yang selama ini meresahkan warga dan merusak infrastruktur vital kota. Aksi para pelaku bukan hanya membuat kawasan gelap gulita, tetapi juga mengganggu jaringan telekomunikasi dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena modus pelaku tergolong rapi, sistematis, dan dilakukan pada jam-jam rawan, sehingga sempat viral di media sosial.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan dua tersangka pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) berhasil ditangkap setelah beraksi pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.

Para tersangka, MI (43) dan MD (52), diamankan setelah memotong kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, tepat di depan Kampung Maspati.

“Pelaku membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom menggunakan alat sederhana. Cara mereka rapi, tetapi sangat membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” kata Luthfi, Kamis, 4 Desember 2025.

Dari tangan keduanya, polisi menyita gergaji besi, tang pemotong, hingga katrol yang digunakan untuk menarik kabel ke permukaan.

Sindikat Lain Ikut Terbongkar: Pencuri Kabel Telkom Beroperasi dengan Perizinan Palsu
Selain kasus pencurian PJU, Polrestabes Surabaya juga membongkar sindikat pencurian kabel Telkom yang lebih terorganisasi. Aksi mereka dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Gang 5.

Tiga tersangka utama—C.A (47), J.M (30), dan B.S (49)—ditangkap pada 13 November 2025 di kawasan Gubeng Kertajaya. Para pelaku memiliki peran yang jelas, tersangka C.A (47) – koordinator dan pengawas proyek penggalian, J.M (30) – pengamanan lapangan & merapikan sisa galian, B.S (49) – pengondisian lokasi dan penutupan galian.

Mirisnya, aksi mereka diduga dibiayai seorang pendana berinisial A.G, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, ketiga tersangka pernah mengurus perizinan palsu ke RT/RW, agar aksi mereka terlihat seperti pekerjaan resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, jaket biru & rompi hitam, seragam polmas palsu yang digunakan untuk mengelabui warga.

Luthfi menegaskan pencurian kabel bukan kejahatan kecil, karena membuat jalur menjadi gelap dan rawan kecelakaan, jaringan telekomunikasi terganggu, dan kerugian negara dan masyarakat meningkat.

“Ini kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan warga. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang merusak fasilitas publik,” tegasnya.

Kedua kelompok pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polrestabes Surabaya memastikan patroli di titik-titik rawan akan diperketat untuk mencegah aksi serupa terulang.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Digitalisasi Arsip Cak Kartolo untuk Memori Kolektif Bangsa 2026 dan Literasi Budaya

Pemkot Surabaya Digitalisasi Arsip Cak Kartolo untuk Memori Kolektif Bangsa 2026 dan Literasi Budaya

Rabu, 14 Jan 2026 10:08 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 10:08 WIB

Jurnas.net - Upaya pelestarian budaya di Kota Surabaya memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya menjaga ludruk sebagai tontonan,…

Hebat! Prabowo Kagum Dengar Pidato Bahasa Inggris Siswa Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Hebat! Prabowo Kagum Dengar Pidato Bahasa Inggris Siswa Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Rabu, 14 Jan 2026 09:18 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - M. Kiendra Lian Damarta, siswa kelas X Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Bekasi, mungkin tidak pernah membayangkan dirinya akan berdiri di…

Pemkot Surabaya: 27 Rumah Kompos Hemat APBD Rp14 Miliar dan Perkuat Ekonomi Sirkular Kota

Pemkot Surabaya: 27 Rumah Kompos Hemat APBD Rp14 Miliar dan Perkuat Ekonomi Sirkular Kota

Rabu, 14 Jan 2026 08:12 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengolah sampah organik menjadi kompos bukan sekadar urusan kebersihan kota. Program ini secara nyata…

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Tegaskan Misi Cetak Pemimpin Antikorupsi

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Tegaskan Misi Cetak Pemimpin Antikorupsi

Rabu, 14 Jan 2026 07:36 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan kampus terbaru SMA Taruna Nusantara (TN) di Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 13 Januari 2026.…

Jelang HPN 2026, Ketua MPR Dorong Pers Jaga Integritas di Era Konten Digital

Jelang HPN 2026, Ketua MPR Dorong Pers Jaga Integritas di Era Konten Digital

Rabu, 14 Jan 2026 06:21 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 06:21 WIB

Jurnas.net - Pertemuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Kompleks…

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…