Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PJU Surabaya: Begini Modus dan Cara Sindikat Beraksi

author Rahmat

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis komplotan yang curi kabel PJU di Kota Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya merilis komplotan yang curi kabel PJU di Kota Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya Polda Jatim membongkar dua komplotan pencurian kabel yang selama ini meresahkan warga dan merusak infrastruktur vital kota. Aksi para pelaku bukan hanya membuat kawasan gelap gulita, tetapi juga mengganggu jaringan telekomunikasi dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena modus pelaku tergolong rapi, sistematis, dan dilakukan pada jam-jam rawan, sehingga sempat viral di media sosial.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan dua tersangka pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) berhasil ditangkap setelah beraksi pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.

Para tersangka, MI (43) dan MD (52), diamankan setelah memotong kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, tepat di depan Kampung Maspati.

“Pelaku membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom menggunakan alat sederhana. Cara mereka rapi, tetapi sangat membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” kata Luthfi, Kamis, 4 Desember 2025.

Dari tangan keduanya, polisi menyita gergaji besi, tang pemotong, hingga katrol yang digunakan untuk menarik kabel ke permukaan.

Sindikat Lain Ikut Terbongkar: Pencuri Kabel Telkom Beroperasi dengan Perizinan Palsu
Selain kasus pencurian PJU, Polrestabes Surabaya juga membongkar sindikat pencurian kabel Telkom yang lebih terorganisasi. Aksi mereka dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Gang 5.

Tiga tersangka utama—C.A (47), J.M (30), dan B.S (49)—ditangkap pada 13 November 2025 di kawasan Gubeng Kertajaya. Para pelaku memiliki peran yang jelas, tersangka C.A (47) – koordinator dan pengawas proyek penggalian, J.M (30) – pengamanan lapangan & merapikan sisa galian, B.S (49) – pengondisian lokasi dan penutupan galian.

Mirisnya, aksi mereka diduga dibiayai seorang pendana berinisial A.G, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, ketiga tersangka pernah mengurus perizinan palsu ke RT/RW, agar aksi mereka terlihat seperti pekerjaan resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, jaket biru & rompi hitam, seragam polmas palsu yang digunakan untuk mengelabui warga.

Luthfi menegaskan pencurian kabel bukan kejahatan kecil, karena membuat jalur menjadi gelap dan rawan kecelakaan, jaringan telekomunikasi terganggu, dan kerugian negara dan masyarakat meningkat.

“Ini kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan warga. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang merusak fasilitas publik,” tegasnya.

Kedua kelompok pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polrestabes Surabaya memastikan patroli di titik-titik rawan akan diperketat untuk mencegah aksi serupa terulang.

Berita Terbaru

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…