Kejati Jatim Ungkap Modus Pemprov Jatim Beri Konsesi Ilegal PT DABN: Diduga Korupsi Rp47 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap secara terang praktik manipulasi tata kelola yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan Pelabuhan Probolinggo melalui PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Temuan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, tetapi membuka fakta bahwa rekayasa status BUMD hingga penyertaan modal yang menyalahi aturan berujung pada dugaan korupsi besar yang kini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan alur sistematis bagaimana PT DABN yang bukan BUMD, dipoles sedemikian rupa agar dapat menerima hak konsesi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo sejak tahun 2017.

“Sejak awal prosesnya sudah janggal. Status PT DABN diperlakukan seolah-olah BUMD, padahal hanya anak perusahaan. Ketentuan dasar untuk mendapatkan konsesi tidak terpenuhi, namun tetap dipaksakan,” kata Agus, Selasa, 9 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari keinginan Gubernur Jawa Timur saat itu (Soekarwo) untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Masalahnya, Pemprov tidak memiliki BUMD yang memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Namun alih-alih membentuk BUMD baru, Pemprov justru mendorong penggunaan PT DABN anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES), yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) akibat merugi. Melalui surat resmi Gubernur tertanggal 10 Agustus 2015, PT DABN disebut sebagai perusahaan BUMD yang memiliki izin BUP, padahal faktanya bukan.

PT DABN diusulkan sebagai pengelola Pelabuhan Probolinggo ke Kementerian Perhubungan. Padahal menurut Permenhub 15/2015, BUP wajib memiliki lahan sendiri dan pendanaan non-APBN/APBD.

Syarat kepemilikan aset baru dipenuhi enam tahun setelah konsesi diberikan, yaitu pada 9 Agustus 2021. “Konsesi diberikan pada tahun 2017 ketika PT DABN belum punya lahan. Ini jelas bertentangan dengan aturan kepelabuhanan,” jelas Agus.

Pemprov kemudian mengeluarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016, yang isinya memaksakan penyertaan modal berupa aset pelabuhan kepada PT PJU untuk diteruskan ke PT DABN. Padahal Undang-Undang 23/2014 melarang penyertaan modal kepada pihak yang bukan BUMD.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga periode 2018–2024, PT DABN tercatat menghasilkan pendapatan Rp193,44 miliar. Namun setoran ke KSOP hanya Rp5,31 miliar atau 2,75%. Ketimpangan besar ini menjadi salah satu dasar Kejati melakukan pengusutan mendalam.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan 25 saksi + 2 ahli, ahli pidana dan ahli keuangan negara. Lalu melakukan penggeledahan di empat lokasi KSOP Probolinggo, Kantor PT DABN Probolinggo, Kantor PT DABN Gresik, dan Kantor PT PJU.

Kejati Jatim juga telah memblokir sebanyak 13 rekening dengan nilai sebesar Rp33,96 miliar uang tunai disita, 6 deposito di dua bank senilai Rp13,3 miliar dan valuta asing USD 421.046. Total semuanya setara Rp47,26 miliar. "Seluruh aset kami amankan untuk memastikan pemulihan keuangan negara dapat dimaksimalkan,” ungkapnya.

Menurut Agus, masalah ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi penyimpangan struktural status BUMD dipalsukan, penyertaan modal melanggar UU, konsesi diberikan tanpa memenuhi syarat, aset pelabuhan digunakan sebelum penyerahan legal, dan pendapatan ratusan miliar tidak dikelola transparan.

“Semua jalur ditempuh untuk memfasilitasi satu perusahaan yang secara hukum tidak memenuhi syarat. Ini penyimpangan yang tidak bisa terjadi tanpa campur tangan kebijakan,” ujarnya.

Agus memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di level korporasi. Setiap pihak yang terlibat dalam manipulasi regulasi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan akan diproses sesuai hukum. "Tentu kami masih terus mendalami kasus tersebut, jadi penyidikan tetap jalan terus," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…