Kejati Jatim Ungkap Modus Pemprov Jatim Beri Konsesi Ilegal PT DABN: Diduga Korupsi Rp47 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap secara terang praktik manipulasi tata kelola yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan Pelabuhan Probolinggo melalui PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Temuan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, tetapi membuka fakta bahwa rekayasa status BUMD hingga penyertaan modal yang menyalahi aturan berujung pada dugaan korupsi besar yang kini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan alur sistematis bagaimana PT DABN yang bukan BUMD, dipoles sedemikian rupa agar dapat menerima hak konsesi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo sejak tahun 2017.

“Sejak awal prosesnya sudah janggal. Status PT DABN diperlakukan seolah-olah BUMD, padahal hanya anak perusahaan. Ketentuan dasar untuk mendapatkan konsesi tidak terpenuhi, namun tetap dipaksakan,” kata Agus, Selasa, 9 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari keinginan Gubernur Jawa Timur saat itu (Soekarwo) untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Masalahnya, Pemprov tidak memiliki BUMD yang memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Namun alih-alih membentuk BUMD baru, Pemprov justru mendorong penggunaan PT DABN anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES), yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) akibat merugi. Melalui surat resmi Gubernur tertanggal 10 Agustus 2015, PT DABN disebut sebagai perusahaan BUMD yang memiliki izin BUP, padahal faktanya bukan.

PT DABN diusulkan sebagai pengelola Pelabuhan Probolinggo ke Kementerian Perhubungan. Padahal menurut Permenhub 15/2015, BUP wajib memiliki lahan sendiri dan pendanaan non-APBN/APBD.

Syarat kepemilikan aset baru dipenuhi enam tahun setelah konsesi diberikan, yaitu pada 9 Agustus 2021. “Konsesi diberikan pada tahun 2017 ketika PT DABN belum punya lahan. Ini jelas bertentangan dengan aturan kepelabuhanan,” jelas Agus.

Pemprov kemudian mengeluarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016, yang isinya memaksakan penyertaan modal berupa aset pelabuhan kepada PT PJU untuk diteruskan ke PT DABN. Padahal Undang-Undang 23/2014 melarang penyertaan modal kepada pihak yang bukan BUMD.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga periode 2018–2024, PT DABN tercatat menghasilkan pendapatan Rp193,44 miliar. Namun setoran ke KSOP hanya Rp5,31 miliar atau 2,75%. Ketimpangan besar ini menjadi salah satu dasar Kejati melakukan pengusutan mendalam.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan 25 saksi + 2 ahli, ahli pidana dan ahli keuangan negara. Lalu melakukan penggeledahan di empat lokasi KSOP Probolinggo, Kantor PT DABN Probolinggo, Kantor PT DABN Gresik, dan Kantor PT PJU.

Kejati Jatim juga telah memblokir sebanyak 13 rekening dengan nilai sebesar Rp33,96 miliar uang tunai disita, 6 deposito di dua bank senilai Rp13,3 miliar dan valuta asing USD 421.046. Total semuanya setara Rp47,26 miliar. "Seluruh aset kami amankan untuk memastikan pemulihan keuangan negara dapat dimaksimalkan,” ungkapnya.

Menurut Agus, masalah ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi penyimpangan struktural status BUMD dipalsukan, penyertaan modal melanggar UU, konsesi diberikan tanpa memenuhi syarat, aset pelabuhan digunakan sebelum penyerahan legal, dan pendapatan ratusan miliar tidak dikelola transparan.

“Semua jalur ditempuh untuk memfasilitasi satu perusahaan yang secara hukum tidak memenuhi syarat. Ini penyimpangan yang tidak bisa terjadi tanpa campur tangan kebijakan,” ujarnya.

Agus memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di level korporasi. Setiap pihak yang terlibat dalam manipulasi regulasi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan akan diproses sesuai hukum. "Tentu kami masih terus mendalami kasus tersebut, jadi penyidikan tetap jalan terus," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…