Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, menandai kesiapan Banyuwangi menjadi salah satu daerah pelopor penerapan pidana kerja sosial menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Bupati Ipuk menegaskan bahwa pendekatan pemidanaan tidak boleh semata-mata bersifat represif, melainkan harus membuka ruang pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi. Pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ipuk.

Lebih jauh, Ipuk menyatakan Pemkab Banyuwangi tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga secara teknis dan sosial, dengan menyiapkan fasilitas, program kerja, hingga skema pembinaan yang terukur.

“Kami ingin hukuman ini benar-benar berdampak. Bukan sekadar menjalani sanksi, tapi membangun kesadaran, keterampilan, dan tanggung jawab sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini menjadi bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, di mana pidana kerja sosial akan menjadi opsi nyata dalam sistem peradilan pidana.

“Pidana kerja sosial bukan penghapusan hukuman, tetapi alternatif yang menekankan pembinaan. Hakim tetap menjadi penentu apakah seorang terdakwa layak mendapatkan hukuman ini,” jelas Agustinus.

Ia menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Skema ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan kasus sejenis yang memenuhi kriteria tertentu.

Menariknya, pelaksanaan pidana kerja sosial di Banyuwangi dirancang fleksibel dan berbasis kompetensi. Selain kerja sosial seperti kebersihan lingkungan, terpidana juga bisa diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai bakat dan kemampuannya.

“Esensi hukuman ini adalah pembinaan. Jika seseorang punya keterampilan tertentu, maka hukuman bisa diarahkan agar keterampilan itu berkembang dan bermanfaat,” pungkas Agustinus.

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…