Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan.
Penandatanganan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, menandai kesiapan Banyuwangi menjadi salah satu daerah pelopor penerapan pidana kerja sosial menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa pendekatan pemidanaan tidak boleh semata-mata bersifat represif, melainkan harus membuka ruang pemulihan sosial.
“Pidana kerja sosial memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi. Pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ipuk.
Lebih jauh, Ipuk menyatakan Pemkab Banyuwangi tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga secara teknis dan sosial, dengan menyiapkan fasilitas, program kerja, hingga skema pembinaan yang terukur.
“Kami ingin hukuman ini benar-benar berdampak. Bukan sekadar menjalani sanksi, tapi membangun kesadaran, keterampilan, dan tanggung jawab sosial,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini menjadi bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, di mana pidana kerja sosial akan menjadi opsi nyata dalam sistem peradilan pidana.
“Pidana kerja sosial bukan penghapusan hukuman, tetapi alternatif yang menekankan pembinaan. Hakim tetap menjadi penentu apakah seorang terdakwa layak mendapatkan hukuman ini,” jelas Agustinus.
Ia menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Skema ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan kasus sejenis yang memenuhi kriteria tertentu.
Menariknya, pelaksanaan pidana kerja sosial di Banyuwangi dirancang fleksibel dan berbasis kompetensi. Selain kerja sosial seperti kebersihan lingkungan, terpidana juga bisa diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai bakat dan kemampuannya.
“Esensi hukuman ini adalah pembinaan. Jika seseorang punya keterampilan tertentu, maka hukuman bisa diarahkan agar keterampilan itu berkembang dan bermanfaat,” pungkas Agustinus.
Editor : Amal