Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, menandai kesiapan Banyuwangi menjadi salah satu daerah pelopor penerapan pidana kerja sosial menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Bupati Ipuk menegaskan bahwa pendekatan pemidanaan tidak boleh semata-mata bersifat represif, melainkan harus membuka ruang pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi. Pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ipuk.

Lebih jauh, Ipuk menyatakan Pemkab Banyuwangi tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga secara teknis dan sosial, dengan menyiapkan fasilitas, program kerja, hingga skema pembinaan yang terukur.

“Kami ingin hukuman ini benar-benar berdampak. Bukan sekadar menjalani sanksi, tapi membangun kesadaran, keterampilan, dan tanggung jawab sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini menjadi bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, di mana pidana kerja sosial akan menjadi opsi nyata dalam sistem peradilan pidana.

“Pidana kerja sosial bukan penghapusan hukuman, tetapi alternatif yang menekankan pembinaan. Hakim tetap menjadi penentu apakah seorang terdakwa layak mendapatkan hukuman ini,” jelas Agustinus.

Ia menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Skema ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan kasus sejenis yang memenuhi kriteria tertentu.

Menariknya, pelaksanaan pidana kerja sosial di Banyuwangi dirancang fleksibel dan berbasis kompetensi. Selain kerja sosial seperti kebersihan lingkungan, terpidana juga bisa diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai bakat dan kemampuannya.

“Esensi hukuman ini adalah pembinaan. Jika seseorang punya keterampilan tertentu, maka hukuman bisa diarahkan agar keterampilan itu berkembang dan bermanfaat,” pungkas Agustinus.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…