Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, menandai kesiapan Banyuwangi menjadi salah satu daerah pelopor penerapan pidana kerja sosial menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Bupati Ipuk menegaskan bahwa pendekatan pemidanaan tidak boleh semata-mata bersifat represif, melainkan harus membuka ruang pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi. Pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ipuk.

Lebih jauh, Ipuk menyatakan Pemkab Banyuwangi tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga secara teknis dan sosial, dengan menyiapkan fasilitas, program kerja, hingga skema pembinaan yang terukur.

“Kami ingin hukuman ini benar-benar berdampak. Bukan sekadar menjalani sanksi, tapi membangun kesadaran, keterampilan, dan tanggung jawab sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini menjadi bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, di mana pidana kerja sosial akan menjadi opsi nyata dalam sistem peradilan pidana.

“Pidana kerja sosial bukan penghapusan hukuman, tetapi alternatif yang menekankan pembinaan. Hakim tetap menjadi penentu apakah seorang terdakwa layak mendapatkan hukuman ini,” jelas Agustinus.

Ia menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Skema ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan kasus sejenis yang memenuhi kriteria tertentu.

Menariknya, pelaksanaan pidana kerja sosial di Banyuwangi dirancang fleksibel dan berbasis kompetensi. Selain kerja sosial seperti kebersihan lingkungan, terpidana juga bisa diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai bakat dan kemampuannya.

“Esensi hukuman ini adalah pembinaan. Jika seseorang punya keterampilan tertentu, maka hukuman bisa diarahkan agar keterampilan itu berkembang dan bermanfaat,” pungkas Agustinus.

Berita Terbaru

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…