Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi selama perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini menjadi langkah penataan ruang publik agar seluruh aktivitas keagamaan, wisata, dan sosial dapat berlangsung aman tanpa mengganggu ketertiban kota.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada Natal dan Tahun Baru, serta SE Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pengamanan Natal 2025 dilakukan dengan pendekatan pencegahan dini dan kolaborasi lintas elemen. Pengurus gereja diimbau aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah, termasuk memaksimalkan penggunaan CCTV di sekitar gereja.
“Tujuannya sederhana, agar umat bisa beribadah dengan rasa aman dan khusyuk. Pengamanan ini kami rancang bersama, bukan sepihak,” kata Eri, Rabu, 17 Desember 2025.
Selain pemanfaatan CCTV, pengurus gereja juga diminta memasang barier di pintu masuk serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat. Area parkir pun menjadi bagian dari skema pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan.
Menariknya, SE ini juga menekankan peran aktif organisasi keagamaan dan masyarakat umum dalam menjaga ketertiban selama Nataru. Pemkot mendorong semangat toleransi sebagai fondasi utama keamanan kota, bukan hanya kehadiran aparat.
Pada malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama Polrestabes dan Forkopimda akan menggelar patroli terpadu, terutama di gerbang masuk kota. Salah satu fokusnya adalah penertiban knalpot brong yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan publik. "Tidak ada knalpot brong. Ini demi kenyamanan bersama,” tegas Eri.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menjual maupun menyalakan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi, serta dilarang melakukan konvoi, arak-arakan, dan penjualan terompet yang berpotensi memicu gangguan ketertiban.
Sektor Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) turut diatur untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan ketertiban sosial. Seluruh RHU diwajibkan tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025.
Sementara pada malam Tahun Baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Pengelola RHU juga dilarang memfasilitasi perjudian serta peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Bagi warga yang bepergian atau meninggalkan rumah selama libur Nataru, Wali Kota Eri mengingatkan pentingnya kewaspadaan lingkungan, mulai dari mematikan kompor, gas, listrik, dan air, hingga tidak meninggalkan barang berharga dan hewan peliharaan.
Pemkot juga mendorong warga mengaktifkan Pam Swakarsa serta saling berkoordinasi dengan tetangga dan RT setempat, termasuk untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Polri 110, atau Command Center 112.
Editor : Risfil Athon