Eri Cahyadi Terbitkan SE Nataru, Knalpot Brong Dilarang hingga Patroli Gerbang Kota

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi selama perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini menjadi langkah penataan ruang publik agar seluruh aktivitas keagamaan, wisata, dan sosial dapat berlangsung aman tanpa mengganggu ketertiban kota.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada Natal dan Tahun Baru, serta SE Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pengamanan Natal 2025 dilakukan dengan pendekatan pencegahan dini dan kolaborasi lintas elemen. Pengurus gereja diimbau aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah, termasuk memaksimalkan penggunaan CCTV di sekitar gereja.

“Tujuannya sederhana, agar umat bisa beribadah dengan rasa aman dan khusyuk. Pengamanan ini kami rancang bersama, bukan sepihak,” kata Eri, Rabu, 17 Desember 2025.

Selain pemanfaatan CCTV, pengurus gereja juga diminta memasang barier di pintu masuk serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat. Area parkir pun menjadi bagian dari skema pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan.

Menariknya, SE ini juga menekankan peran aktif organisasi keagamaan dan masyarakat umum dalam menjaga ketertiban selama Nataru. Pemkot mendorong semangat toleransi sebagai fondasi utama keamanan kota, bukan hanya kehadiran aparat.

Pada malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama Polrestabes dan Forkopimda akan menggelar patroli terpadu, terutama di gerbang masuk kota. Salah satu fokusnya adalah penertiban knalpot brong yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan publik. "Tidak ada knalpot brong. Ini demi kenyamanan bersama,” tegas Eri.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menjual maupun menyalakan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi, serta dilarang melakukan konvoi, arak-arakan, dan penjualan terompet yang berpotensi memicu gangguan ketertiban.

Sektor Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) turut diatur untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan ketertiban sosial. Seluruh RHU diwajibkan tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025.

Sementara pada malam Tahun Baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Pengelola RHU juga dilarang memfasilitasi perjudian serta peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Bagi warga yang bepergian atau meninggalkan rumah selama libur Nataru, Wali Kota Eri mengingatkan pentingnya kewaspadaan lingkungan, mulai dari mematikan kompor, gas, listrik, dan air, hingga tidak meninggalkan barang berharga dan hewan peliharaan.

Pemkot juga mendorong warga mengaktifkan Pam Swakarsa serta saling berkoordinasi dengan tetangga dan RT setempat, termasuk untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Polri 110, atau Command Center 112.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…