Jurnas.net - Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 di Surabaya tahun ini tak berhenti pada seremoni upacara. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru memanfaatkan momentum tersebut untuk menyentuh urat nadi persoalan kota: konflik parkir di ruang publik. Melalui peluncuran sistem pembayaran parkir non-tunai di Jalan Sedap Malam, Jumat (19/12/2025), Pemkot menghadirkan definisi baru bela negara—hadir dalam bentuk disiplin, kejujuran, dan ketertiban sehari-hari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa bela negara di era modern bukan lagi soal angkat senjata, melainkan keberanian membangun sistem yang adil dan transparan. Digitalisasi parkir, menurutnya, menjadi medium untuk merawat kerukunan warga sekaligus mengikis potensi konflik antara juru parkir (jukir), pengusaha, dan pengguna kendaraan.
“Bela negara juga berarti menjaga rasa persaudaraan. Saya tidak ingin warga Surabaya merasa seperti ditangkap saat membayar pajak atau parkir. Dengan sistem non-tunai, semuanya jelas dan transparan. Tidak ada jukir meminta lebih, dan masyarakat pun menghormati jukir karena ada kepastian aturan,” kata Eri, Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menekankan, inovasi parkir non-tunai bukan sekadar strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan upaya membangun ulang kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan sistem digital, setiap transaksi tercatat, setiap hak terlindungi, dan setiap kewajiban memiliki batas yang jelas.
Tak hanya bagi warga dan jukir, kepastian sistem juga diberikan kepada pelaku usaha. Eri menyebut, pengusaha kini dapat mengelola lahan parkirnya secara mandiri melalui perangkat e-Toll atau gate system tanpa khawatir gangguan maupun pungutan liar.
“Kalau pengusaha merasa aman dan nyaman, roda ekonomi Surabaya akan bergerak lebih kuat. Tidak boleh ada lagi parkir yang menjadi sumber konflik,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa sistem pembayaran parkir non-tunai akan diuji coba secara masif hingga Januari 2026. Masyarakat dapat menggunakan kartu e-Toll, e-Money, maupun QRIS sebagai metode pembayaran.
Dalam pelaksanaannya, para jukir akan dibekali alat Electronic Data Capture (EDC) atau aplikasi khusus di ponsel mereka. Pemkot menargetkan pada Februari 2026 sistem ini sudah diterapkan penuh di 1.510 titik lokasi parkir dengan melibatkan 1.749 jukir resmi.
“Implementasi akan dilakukan bertahap. Pertengahan Januari diterapkan di 717 titik, kemudian akhir Januari bertambah 716 titik. Februari nanti berlaku serentak di seluruh Surabaya,” jelas Trio.
Ia menambahkan, kartu e-Toll menjadi opsi utama karena dinilai lebih cepat dan stabil dibandingkan QRIS yang masih bergantung pada kualitas jaringan dan proses aplikasi perbankan.
Untuk memastikan transparansi dan akurasi data, Dishub juga akan memasang 50 unit CCTV portabel di titik-titik strategis. Perangkat ini dapat dipindahkan sesuai kebutuhan untuk memantau jumlah kendaraan secara real-time.
“CCTV ini fleksibel, bisa kami geser dari Jalan Sedap Malam ke Tunjungan atau lokasi lain sesuai kebutuhan pengawasan,” ujar Trio.
Editor : Andi Setiawan