Satgas PKH Ambi Alih Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda Rp2,34 Triliun

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Negara mulai menunjukkan taringnya dalam menertibkan pelanggaran penguasaan kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), pemerintah tak hanya menagih denda, tetapi juga menarik kembali jutaan hektare hutan yang selama ini dikuasai korporasi secara tidak sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Penagihan ini menjadi bagian dari langkah korektif negara atas praktik pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Lebih dari sekadar penindakan finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Pada tahap kelima, negara akan menyerahkan kembali 896.969 hektare lahan seluruhnya perkebunan sawit kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditata ulang sesuai peruntukannya.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar toleransi administratif menuju pemulihan kedaulatan negara atas ruang hidup dan sumber daya alam.

Burhanuddin menambahkan, kawasan hutan konservasi yang telah direbut kembali akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekologis. Total luas hutan konservasi yang akan dipulihkan mencapai 688.427 hektare, tersebar di sembilan provinsi.

“Ini bukan hanya soal denda, tetapi soal mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi,” ujarnya.

Ke depan, penertiban ini diperkirakan berdampak signifikan pada penerimaan negara. Kejaksaan memproyeksikan pada tahun 2026 potensi denda administratif bisa mencapai Rp142,23 triliun dari aktivitas sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit diperkirakan sebesar Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
Angka tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha: era penguasaan kawasan hutan tanpa kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan mulai ditutup. Negara tak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak kedaulatan dan pelindung ekosistem.

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…