Satgas PKH Ambi Alih Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda Rp2,34 Triliun

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Negara mulai menunjukkan taringnya dalam menertibkan pelanggaran penguasaan kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), pemerintah tak hanya menagih denda, tetapi juga menarik kembali jutaan hektare hutan yang selama ini dikuasai korporasi secara tidak sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Penagihan ini menjadi bagian dari langkah korektif negara atas praktik pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Lebih dari sekadar penindakan finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Pada tahap kelima, negara akan menyerahkan kembali 896.969 hektare lahan seluruhnya perkebunan sawit kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditata ulang sesuai peruntukannya.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar toleransi administratif menuju pemulihan kedaulatan negara atas ruang hidup dan sumber daya alam.

Burhanuddin menambahkan, kawasan hutan konservasi yang telah direbut kembali akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekologis. Total luas hutan konservasi yang akan dipulihkan mencapai 688.427 hektare, tersebar di sembilan provinsi.

“Ini bukan hanya soal denda, tetapi soal mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi,” ujarnya.

Ke depan, penertiban ini diperkirakan berdampak signifikan pada penerimaan negara. Kejaksaan memproyeksikan pada tahun 2026 potensi denda administratif bisa mencapai Rp142,23 triliun dari aktivitas sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit diperkirakan sebesar Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
Angka tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha: era penguasaan kawasan hutan tanpa kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan mulai ditutup. Negara tak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak kedaulatan dan pelindung ekosistem.

Berita Terbaru

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan s…

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…