Satgas PKH Ambi Alih Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda Rp2,34 Triliun

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Negara mulai menunjukkan taringnya dalam menertibkan pelanggaran penguasaan kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), pemerintah tak hanya menagih denda, tetapi juga menarik kembali jutaan hektare hutan yang selama ini dikuasai korporasi secara tidak sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Penagihan ini menjadi bagian dari langkah korektif negara atas praktik pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Lebih dari sekadar penindakan finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Pada tahap kelima, negara akan menyerahkan kembali 896.969 hektare lahan seluruhnya perkebunan sawit kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditata ulang sesuai peruntukannya.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar toleransi administratif menuju pemulihan kedaulatan negara atas ruang hidup dan sumber daya alam.

Burhanuddin menambahkan, kawasan hutan konservasi yang telah direbut kembali akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekologis. Total luas hutan konservasi yang akan dipulihkan mencapai 688.427 hektare, tersebar di sembilan provinsi.

“Ini bukan hanya soal denda, tetapi soal mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi,” ujarnya.

Ke depan, penertiban ini diperkirakan berdampak signifikan pada penerimaan negara. Kejaksaan memproyeksikan pada tahun 2026 potensi denda administratif bisa mencapai Rp142,23 triliun dari aktivitas sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit diperkirakan sebesar Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
Angka tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha: era penguasaan kawasan hutan tanpa kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan mulai ditutup. Negara tak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak kedaulatan dan pelindung ekosistem.

Berita Terbaru

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Dua hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang …

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jurnas.net - Pekan Olahraga dan Seni Kereta Api (Porseni KA) 2026 telah tuntas diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Mengusung tema spirit competition, power of s…

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…