Viral Pungli Wira Wiri di Surabaya, Wali Kota Eri Skors Oknum dan Kembalikan Uang Korban

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui korban dan pelaku pungli mobil Wira Wiri di kantor Dishub Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui korban dan pelaku pungli mobil Wira Wiri di kantor Dishub Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Video pengakuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen kru transportasi Wira Wiri viral di media sosial dan langsung memantik reaksi cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Video tersebut diunggah oleh seorang warga bernama Bagas Fradana (26), yang mengaku dimintai uang oleh oknum petugas dengan dalih “pengganti trayek”.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memanggil terduga pelaku dan korban ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pada Jumat, 26 Desember 2025. Dari klarifikasi itu terungkap bahwa Bagas, warga Tambak Asri yang bekerja sebagai pedagang pasar sekaligus pengemudi ojek online, diminta membayar sejumlah uang agar bisa bergabung sebagai kru Wira Wiri.

Eri menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen kru transportasi di bawah naungan Pemkot Surabaya, baik Wira Wiri maupun Suroboyo Bus, tidak dipungut biaya alias nol rupiah. “Tidak ada uang satu sen pun untuk daftar Wira Wiri atau Suroboyo Bus. Tidak ada istilah ganti trayek. Program ini untuk memberdayakan sopir angkot yang trayek dan KIR-nya sudah mati, bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Eri.

Ia menjelaskan bahwa trayek angkutan yang izinnya telah mati otomatis tidak berlaku lagi, sehingga tidak memiliki nilai untuk diganti dengan uang. Atas kasus tersebut, oknum bernama Yasikin dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan, evaluasi kinerja, serta perintah pengembalian uang korban sebesar Rp4 juta secara utuh.

“Karena korban sudah memaafkan dan mempertimbangkan yang bersangkutan sebagai kepala keluarga, proses hukum tidak dilanjutkan. Namun sanksi administratif tetap berjalan,” ujar Eri.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus apresiasi atas keberanian melapor, Eri memutuskan mengangkat Bagas Fradana sebagai helper Wira Wiri dengan status pekerja kontrak. “Mas Bagas berani jujur dan melapor. Saya jadikan helper Wira Wiri agar dia bisa bekerja secara resmi dan amanah melayani warga Surabaya,” kata Eri.

Pemkot Surabaya juga menjadikan kasus viral ini sebagai momentum pembenahan sistem transportasi. Sebanyak 900 sopir dan helper akan dikumpulkan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Selasa dan Rabu mendatang untuk mendapatkan pengarahan terkait prosedur rekrutmen, integritas, dan larangan pungli.

“Surabaya tidak boleh ada pungli dan premanisme. Masuk Pemkot harus lewat jalur resmi, ada tes kesehatan, tes narkoba, dan seleksi ketat. Kalau ada yang minta uang, laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Bagas Fradana menceritakan bahwa peristiwa bermula pada Agustus 2025, saat ia mengantar penumpang ojek online yang kemudian mengenalkannya kepada oknum Yasikin. "Saya diminta Rp8 juta. Karena tidak punya, saya bayar bertahap. Total Rp4 juta yang saya transfer,” kata Bagas.

Janji bekerja pada Oktober terus diundur hingga Desember tanpa kepastian. Merasa tertipu, Bagas mengunggah video dan bukti transaksi ke media sosial hingga akhirnya viral.

“Saya berterima kasih atas respons cepat Pemkot Surabaya. Dengan pekerjaan yang saya terima, saya akan bekerja jujur dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…