Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Rp 7,55 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Tanjung Perak Surabaya merilis tersangka kembalikan kerugian uang negara. (Dok: Jurnas.net)
Kejari Tanjung Perak Surabaya merilis tersangka kembalikan kerugian uang negara. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Dua orang tersangka kasus dugaan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), mengembalikan uang sebesar Rp.7.552.800.498,58 kepada Penyidik Kejari Tanjung Perak.

Jumlah ini merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. "Ini semua jumlahnya sudah total dari kerugian negara yang telah dihitung," Terang Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi, di Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 2 November 2023.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara inj tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka. Meskipun, hal ini akan menjadi pertimbangan kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

"Sesuai SOP dan ketentuan pimpinan, ini (pengembalian kerugian negara) akan jadi pertimbangan, karena iktikad baik tersangka perlu diapresiasi," terangnya.

Aji Kalbu menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan merampungkan berkas kedua tersangka ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat berkas akan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera dilakukan sidang tuntutan," ungkapnya.

"Kami tidak sebatas memenjarakan orang dalam, tetapi komitmen kami berusaha untuk mengembalikan kerugian negeraPengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka," tambahnya.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak Surabaya menagkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), dan langsung dilakukan penahanan.

Masing-masing tersangka berinisial BK yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK sebagai komisarisnya.

Kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wijaya Karya atau Wika di Kalimantan pada tahun 2011.

Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika tersebut, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai Rp20 miliar.

Diketahui, ketika PT SEP telah menyelesaikan proyeknya dan telah dibayar lunas oleh PT Wika namun sampai sekarang tidak pernah melakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim.

Kasi Intelijen Jemmy menyebut kredit macet dari perkara ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.

"Sementara hari ini kami tetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta PT SEP. Karena Bank Jatim dalam perkara ini mengaku sebagai korban," ujarnya.

Kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan oleh Bank Jatim kepada pihak bank lainnya. "Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang telah dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini," pungkasnya. (Mal)

Berita Terbaru

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Jurnas.net - Hari Purnomo resmi dilantik menjadi Rektor periode 2026-2030 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Hari Purnomo menggantikan posisi Fathul…

Dulu Dilantik Jokowi, Kini Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Dulu Dilantik Jokowi, Kini Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Selasa, 02 Jun 2026 20:37 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 20:37 WIB

Jurnas.net – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa malam, 2 Juni 2026. P…

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Begal dan Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 319 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Begal dan Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 319 Tersangka Ditangkap

Selasa, 02 Jun 2026 16:27 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 320 kasus begal, pencurian dengan kekerasan (curas), p…

Ketika Malaikat Turun Membawa Pedang

Ketika Malaikat Turun Membawa Pedang

Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB

Di Balik Jubah Filantropi: Membedah Ideologi Kuasa Michael Bloomberg dan Hegemoni Gerakan Anti-Rokok Global Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH…

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendekatkan sejarah dan budaya kepada generasi muda melalui pendekatan yang lebih modern dan m…

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Jurnas.net - KAI Commuter mencatat jumlah penumpang hampir 160 ribu selama libur panjang iduladha, Waisak, dan hari lahir Pancasila. Mobilitas penumpang itu ter…