Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Rp 7,55 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Tanjung Perak Surabaya merilis tersangka kembalikan kerugian uang negara. (Dok: Jurnas.net)
Kejari Tanjung Perak Surabaya merilis tersangka kembalikan kerugian uang negara. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Dua orang tersangka kasus dugaan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), mengembalikan uang sebesar Rp.7.552.800.498,58 kepada Penyidik Kejari Tanjung Perak.

Jumlah ini merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. "Ini semua jumlahnya sudah total dari kerugian negara yang telah dihitung," Terang Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi, di Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 2 November 2023.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara inj tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka. Meskipun, hal ini akan menjadi pertimbangan kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

"Sesuai SOP dan ketentuan pimpinan, ini (pengembalian kerugian negara) akan jadi pertimbangan, karena iktikad baik tersangka perlu diapresiasi," terangnya.

Aji Kalbu menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan merampungkan berkas kedua tersangka ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat berkas akan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera dilakukan sidang tuntutan," ungkapnya.

"Kami tidak sebatas memenjarakan orang dalam, tetapi komitmen kami berusaha untuk mengembalikan kerugian negeraPengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka," tambahnya.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak Surabaya menagkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), dan langsung dilakukan penahanan.

Masing-masing tersangka berinisial BK yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK sebagai komisarisnya.

Kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wijaya Karya atau Wika di Kalimantan pada tahun 2011.

Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika tersebut, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai Rp20 miliar.

Diketahui, ketika PT SEP telah menyelesaikan proyeknya dan telah dibayar lunas oleh PT Wika namun sampai sekarang tidak pernah melakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim.

Kasi Intelijen Jemmy menyebut kredit macet dari perkara ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.

"Sementara hari ini kami tetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta PT SEP. Karena Bank Jatim dalam perkara ini mengaku sebagai korban," ujarnya.

Kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan oleh Bank Jatim kepada pihak bank lainnya. "Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang telah dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini," pungkasnya. (Mal)

Berita Terbaru

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Dua hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang …

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jurnas.net - Pekan Olahraga dan Seni Kereta Api (Porseni KA) 2026 telah tuntas diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Mengusung tema spirit competition, power of s…

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…