Jurnas.net - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur Nyono akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi di PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) yang menyeret nama instansi tempatnya bertugas. Dengan nada terbuka, Nyono menegaskan posisinya sejak awal berada di luar lingkar pengambil kebijakan strategis pembentukan maupun pengelolaan badan usaha tersebut.
Nyono mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan sikap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kooperatif dan sangat menghormati proses hukum. Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Nyono, Kamis, 22 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut, kata Nyono, berkaitan dengan kronologis pengelolaan Pelabuhan Probolinggo serta kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT DABN. Jabatan itu, menurutnya, bersifat ex officio, melekat otomatis pada siapa pun yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Siapa pun Kadishub Jatim, otomatis menjadi Komisaris Utama PT DABN. Itu bukan jabatan personal, tapi jabatan struktural,” tegasnya.
Dalam kapasitas tersebut, Nyono mengklaim telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dan seluruh hasil pengawasan itu telah dilaporkan kepada pimpinan pada 2024. Namun ia menegaskan, peran komisaris tidak masuk ke ranah operasional harian perusahaan.
Lebih jauh, Nyono menepis anggapan dirinya mengetahui atau terlibat dalam proses awal pembentukan PT DABN. Ia menyebut pembentukan BUMD maupun anak perusahaan BUMD bukanlah domain Dinas Perhubungan, melainkan berada di bawah kewenangan Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
“Pembentukan PT DABN bukan urusan Dishub. Saya juga tidak tahu detailnya, karena memang bukan domain kami,” ujarnya.
Nyono kemudian mengurai konteks sejarah yang jarang disorot. Ia menyebut, pada 2007 pemerintah pusat meminta Pemprov Jatim menyiapkan sistem transportasi cadangan sebagai antisipasi dampak lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Saat itu, opsi penguatan jalur transportasi laut melalui Pelabuhan Probolinggo dan pengembangan Bandara Abdurrahman Saleh Malang menjadi bagian dari strategi besar pemerintah.
Namun pada periode krusial tersebut, posisi Nyono masih sebatas staf. Dari 2005 hingga 2010, ia bertugas sebagai staf di Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim. “Pembahasan strategis tidak mungkin melibatkan staf. Itu pasti urusan pimpinan,” tegasnya.
Karier struktural Nyono baru meningkat pada 2010 sebagai Kepala Seksi Keselamatan Kereta Api dan Penyeberangan—bidang yang tidak berkaitan langsung dengan pelabuhan. Ia baru masuk kembali ke Bidang Perhubungan Laut pada 2012, namun tetap dalam posisi kepala seksi.
Hingga 2016, menurutnya, secara struktural tidak mungkin seorang kepala seksi mengambil keputusan strategis, termasuk dalam urusan konsesi dan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. “Urusan konsesi itu prosesnya panjang, lintas instansi, dan levelnya pimpinan. Tidak mungkin administrasi strategis ditandatangani kepala seksi,” katanya.
Nyono juga menegaskan bahwa sejak perjanjian konsesi pada 2017 hingga 2025, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sepenuhnya berada di tangan Direksi PT DABN. “Tidak ada intervensi dari saya. Operasional pelabuhan sepenuhnya dijalankan direksi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Nyono mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Jatim. “Kita hormati proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus masih mengusut dugaan korupsi di tubuh PT DABN. Hingga kini, penyidik telah menyita dana sebesar Rp 53 miliar dari belasan rekening perusahaan. Meski belum menetapkan tersangka, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, mulai dari internal perusahaan, unsur Pemprov Jatim, hingga ahli keuangan negara dan ahli pidana. Tim BPKP juga masih menghitung potensi kerugian negara.
Editor : Rahmat Fajar