Tak Ada Izin dan Pengawasan Lemah: Cagar Budaya Hancur di Era Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bantahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait izin pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan justru membuka fakta lain yang lebih serius: negara hadir terlambat dan gagal menjaga aset sejarahnya sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa pembongkaran hingga penghancuran bangunan cagar budaya tersebut tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Pemkab Gresik.

“Tidak ada izin ke kami. Memang ada komunikasi awal, tapi baru sebatas rencana koordinasi teknis. Kalau diklaim sudah ada koordinasi, itu tidak benar,” kata Washil, Rabu, 28 Januari 2026.

Ironisnya, bantahan tersebut disampaikan setelah bangunan cagar budaya itu terlanjur rata dengan tanah. Washil mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut, padahal koordinasi teknis dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahkan belum sempat dilakukan.

“Rencananya pekan ini baru akan koordinasi teknis supaya tidak salah langkah. Tapi kok tahu-tahu bangunannya sudah dibongkar,” ujarnya.

Tak Ada Izin, Tak Ada Koordinasi, Tapi Bangunan Hilang

Washil menegaskan, sejak awal Pemkab Gresik telah mengingatkan bahwa renovasi maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Pemanfaatan bangunan cagar budaya bisa dilakukan tanpa harus dibongkar. Prinsipnya adalah pelestarian, bukan perusakan,” kata Washil.

Namun fakta bahwa bangunan tersebut tetap dihancurkan tanpa izin dan tanpa koordinasi, menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan Pemkab Gresik terhadap bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah sendiri.

Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Disparekrafbudpora Akui Kecolongan

Pengakuan kegagalan pengawasan itu semakin terang setelah Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik, drg Saifudin Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi selama proses pembongkaran berlangsung.

“Tidak ada koordinasi dan tidak ada pemberitahuan kepada kami. Ini kami kecolongan,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, petugas Disparekrafbudpora Gresik terlihat melakukan identifikasi terhadap sisa-sisa bangunan, termasuk temuan dua sumur tua yang diduga bagian dari struktur cagar budaya lama, sisa sejarah yang luput dari perlindungan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pengakuan kecolongan tidak cukup untuk menutup persoalan serius ini. Ia mendorong Pemkab Gresik agar menempuh langkah hukum atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut. “Kalau Pemkab merasa kecolongan, harus dibuktikan dengan langkah hukum. Bangunan cagar budaya dihancurkan tanpa izin, itu bukan pelanggaran biasa,” tegasnya.

Menurut Hamdi, langkah hukum penting untuk memastikan bahwa status cagar budaya tidak berhenti sebagai simbol administratif, tetapi benar-benar dilindungi oleh negara.

Kasus ini menunjukkan paradoks serius: Pemkab Gresik mengklaim tidak memberi izin, namun gagal mencegah kehancuran. Bantahan tersebut justru menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan dan pengawasan cagar budaya di Gresik belum berjalan efektif.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas, kekhawatiran publik kian menguat bahwa status cagar budaya di Gresik rentan dikorbankan atas nama kepentingan praktis dan bisnis.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…