Tak Ada Izin dan Pengawasan Lemah: Cagar Budaya Hancur di Era Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bantahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait izin pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan justru membuka fakta lain yang lebih serius: negara hadir terlambat dan gagal menjaga aset sejarahnya sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa pembongkaran hingga penghancuran bangunan cagar budaya tersebut tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Pemkab Gresik.

“Tidak ada izin ke kami. Memang ada komunikasi awal, tapi baru sebatas rencana koordinasi teknis. Kalau diklaim sudah ada koordinasi, itu tidak benar,” kata Washil, Rabu, 28 Januari 2026.

Ironisnya, bantahan tersebut disampaikan setelah bangunan cagar budaya itu terlanjur rata dengan tanah. Washil mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut, padahal koordinasi teknis dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahkan belum sempat dilakukan.

“Rencananya pekan ini baru akan koordinasi teknis supaya tidak salah langkah. Tapi kok tahu-tahu bangunannya sudah dibongkar,” ujarnya.

Tak Ada Izin, Tak Ada Koordinasi, Tapi Bangunan Hilang

Washil menegaskan, sejak awal Pemkab Gresik telah mengingatkan bahwa renovasi maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Pemanfaatan bangunan cagar budaya bisa dilakukan tanpa harus dibongkar. Prinsipnya adalah pelestarian, bukan perusakan,” kata Washil.

Namun fakta bahwa bangunan tersebut tetap dihancurkan tanpa izin dan tanpa koordinasi, menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan Pemkab Gresik terhadap bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah sendiri.

Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Disparekrafbudpora Akui Kecolongan

Pengakuan kegagalan pengawasan itu semakin terang setelah Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik, drg Saifudin Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi selama proses pembongkaran berlangsung.

“Tidak ada koordinasi dan tidak ada pemberitahuan kepada kami. Ini kami kecolongan,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, petugas Disparekrafbudpora Gresik terlihat melakukan identifikasi terhadap sisa-sisa bangunan, termasuk temuan dua sumur tua yang diduga bagian dari struktur cagar budaya lama, sisa sejarah yang luput dari perlindungan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pengakuan kecolongan tidak cukup untuk menutup persoalan serius ini. Ia mendorong Pemkab Gresik agar menempuh langkah hukum atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut. “Kalau Pemkab merasa kecolongan, harus dibuktikan dengan langkah hukum. Bangunan cagar budaya dihancurkan tanpa izin, itu bukan pelanggaran biasa,” tegasnya.

Menurut Hamdi, langkah hukum penting untuk memastikan bahwa status cagar budaya tidak berhenti sebagai simbol administratif, tetapi benar-benar dilindungi oleh negara.

Kasus ini menunjukkan paradoks serius: Pemkab Gresik mengklaim tidak memberi izin, namun gagal mencegah kehancuran. Bantahan tersebut justru menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan dan pengawasan cagar budaya di Gresik belum berjalan efektif.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas, kekhawatiran publik kian menguat bahwa status cagar budaya di Gresik rentan dikorbankan atas nama kepentingan praktis dan bisnis.

Berita Terbaru

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Persoalan irigasi, distribusi pupuk subsidi, hingga kondisi jalan usaha tani menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga Desa Kepuhpandak, K…

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Jurnas.net – Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ath…

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengintensifkan pemeliharaan sejumlah gardu induk (GI) menjelang p…

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan kembali mendapat perhatian internasional. Delegasi lembaga C…

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Surabaya melalui p…

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa H…