Tak Ada Izin dan Pengawasan Lemah: Cagar Budaya Hancur di Era Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bantahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait izin pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan samping belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan justru membuka fakta lain yang lebih serius: negara hadir terlambat dan gagal menjaga aset sejarahnya sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa pembongkaran hingga penghancuran bangunan cagar budaya tersebut tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Pemkab Gresik.

“Tidak ada izin ke kami. Memang ada komunikasi awal, tapi baru sebatas rencana koordinasi teknis. Kalau diklaim sudah ada koordinasi, itu tidak benar,” kata Washil, Rabu, 28 Januari 2026.

Ironisnya, bantahan tersebut disampaikan setelah bangunan cagar budaya itu terlanjur rata dengan tanah. Washil mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut, padahal koordinasi teknis dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahkan belum sempat dilakukan.

“Rencananya pekan ini baru akan koordinasi teknis supaya tidak salah langkah. Tapi kok tahu-tahu bangunannya sudah dibongkar,” ujarnya.

Tak Ada Izin, Tak Ada Koordinasi, Tapi Bangunan Hilang

Washil menegaskan, sejak awal Pemkab Gresik telah mengingatkan bahwa renovasi maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Pemanfaatan bangunan cagar budaya bisa dilakukan tanpa harus dibongkar. Prinsipnya adalah pelestarian, bukan perusakan,” kata Washil.

Namun fakta bahwa bangunan tersebut tetap dihancurkan tanpa izin dan tanpa koordinasi, menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan Pemkab Gresik terhadap bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah sendiri.

Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)Budayawan Kris Adji AW menunjukkan sumur yang masih tersisa dari bangunan cagar budaya peninggalan VOC yang telah dihancurkan di kawasan heritage Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Disparekrafbudpora Akui Kecolongan

Pengakuan kegagalan pengawasan itu semakin terang setelah Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik, drg Saifudin Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi selama proses pembongkaran berlangsung.

“Tidak ada koordinasi dan tidak ada pemberitahuan kepada kami. Ini kami kecolongan,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, petugas Disparekrafbudpora Gresik terlihat melakukan identifikasi terhadap sisa-sisa bangunan, termasuk temuan dua sumur tua yang diduga bagian dari struktur cagar budaya lama, sisa sejarah yang luput dari perlindungan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pengakuan kecolongan tidak cukup untuk menutup persoalan serius ini. Ia mendorong Pemkab Gresik agar menempuh langkah hukum atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut. “Kalau Pemkab merasa kecolongan, harus dibuktikan dengan langkah hukum. Bangunan cagar budaya dihancurkan tanpa izin, itu bukan pelanggaran biasa,” tegasnya.

Menurut Hamdi, langkah hukum penting untuk memastikan bahwa status cagar budaya tidak berhenti sebagai simbol administratif, tetapi benar-benar dilindungi oleh negara.

Kasus ini menunjukkan paradoks serius: Pemkab Gresik mengklaim tidak memberi izin, namun gagal mencegah kehancuran. Bantahan tersebut justru menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan dan pengawasan cagar budaya di Gresik belum berjalan efektif.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas, kekhawatiran publik kian menguat bahwa status cagar budaya di Gresik rentan dikorbankan atas nama kepentingan praktis dan bisnis.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…