Jurnas.net - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengapresiasi sikap Kapolri yang menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menjaga prinsip negara hukum serta independensi penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Bidang Hukum dan HAM, Chairun AB, menegaskan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden bukanlah kebijakan administratif biasa, melainkan hasil konsensus politik nasional pasca-Reformasi 1998 yang mengakhiri praktik dwifungsi ABRI.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah desain konstitusional hasil Reformasi. Itu bukan ruang tafsir bebas yang bisa diubah dengan pendekatan birokratis semata,” ujar Chairun AB, dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, wacana membawa Polri ke bawah kementerian justru berisiko melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan, serta membuka ruang intervensi politik terhadap proses penegakan hukum.
Chairun menilai sikap Kapolri tersebut harus dibaca sebagai upaya menjaga agar Polri tetap memiliki kemandirian operasional dan arah strategis, terutama dalam menjalankan fungsi utama menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara.
“Dalam perspektif hukum dan HAM, independensi kepolisian adalah syarat mutlak agar penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan bebas dari tekanan kekuasaan,” tegasnya.
Namun demikian, Chairun mengingatkan bahwa independensi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan institusi. Justru, kata dia, posisi Polri yang kuat secara konstitusional harus dibarengi dengan pembenahan internal yang konsisten dan terukur.
DPP KNPI mendorong Polri untuk terus memperkuat reformasi internal melalui penerapan sistem reward and punishment yang tegas dan transparan terhadap seluruh anggotanya, tanpa pandang bulu.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari struktur, tetapi dari sikap dan perilaku aparat. Reformasi Polri harus terus hidup, bukan sekadar jargon,” kata Chairun.
Ia berharap, sikap tegas Kapolri ini menjadi momentum nasional untuk menghentikan wacana-wacana yang berpotensi mengaburkan semangat Reformasi 1998, sekaligus memperkuat Polri sebagai institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan HAM.
Editor : Amal