Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini, kritik datang dari kalangan ahli pelestari cagar budaya yang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi izin atau lalai melakukan pengawasan, termasuk pemerintah daerah.

Bangunan yang dihancurkan diketahui berada di Kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee dan telah berstatus Cagar Budaya berdasarkan keputusan resmi pemerintah. Karena itu, penghancurannya dinilai bertentangan langsung dengan prinsip pelestarian dan tujuan penetapan kawasan heritage itu sendiri.

UU Cagar Budaya: Tak Kenal Pembongkaran

Anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI), Khairil Anwar, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak mengenal konsep demolisi yang merusak.

“Asas utama UU Cagar Budaya adalah pelestarian. Upaya maksimal wajib dilakukan untuk memperpanjang usia bangunan. Perusakan cagar budaya justru merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana,” kata Khairil, ahli bersertifikasi BNSP bidang Pemugaran dan Zonasi Cagar Budaya, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, pencabutan status cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi setelah bangunan dihancurkan. Proses tersebut wajib melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan diputuskan oleh pejabat berwenang sesuai peringkatnya.

“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum mengeluarkan izin pembongkaran atau pemusnahan cagar budaya. Kewenangan itu ada pada Bupati, Gubernur, atau Menteri, berdasarkan rekomendasi teknis TACB,” jelasnya.

Kelalaian Pengawasan Bisa Berujung Pidana
Terlepas dari dalih penataan kota, keamanan, atau kepentingan bisnis, Khairil menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap objek cagar budaya tanpa prosedur sah tetap berpotensi pidana.

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Ancaman ini, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaksana fisik, tetapi juga pihak yang memberi izin atau membiarkan perusakan terjadi.

Pemerhati: Jika Ada Rekomendasi, Pemkab Bisa Diproses

Pemerhati sejarah dan budaya Gresik, Asrul, menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan telah berstatus cagar budaya dan dilengkapi SK Bupati, sehingga tanggung jawab pengawasannya melekat pada pemerintah daerah. “Kalau aset ini disewakan PT Pos Indonesia melalui Pos Properti ke investor, yang harus ditelusuri adalah: apakah ada surat rekomendasi atau perintah dari Pemkab Gresik,” ujarnya.

Menurut Asrul, jika terbukti ada rekomendasi atau pembiaran dari pemerintah daerah, maka justru Pemkab yang harus diproses sesuai UU Cagar Budaya.B“Kalau ada, yang kita proses adalah pemerintah. Itu harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Ia menilai penghancuran tersebut tidak selaras dengan program pemerintah sendiri yang meresmikan Bandar Grissee sebagai kawasan wisata heritage. “Kawasan ini diproyeksikan untuk menjaga cagar budaya, bukan menghancurkannya. Yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aset tersebut disewakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti kepada pihak investor. Lokasi itu direncanakan untuk lahan parkir dan kafe dengan merek ternama.

Sedikitnya tiga bangunan telah diratakan dengan tanah, menyisakan dua sumur tua. Sejumlah kusen kayu bangunan bahkan diduga telah dibeli pemborong dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…