Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini, kritik datang dari kalangan ahli pelestari cagar budaya yang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi izin atau lalai melakukan pengawasan, termasuk pemerintah daerah.

Bangunan yang dihancurkan diketahui berada di Kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee dan telah berstatus Cagar Budaya berdasarkan keputusan resmi pemerintah. Karena itu, penghancurannya dinilai bertentangan langsung dengan prinsip pelestarian dan tujuan penetapan kawasan heritage itu sendiri.

UU Cagar Budaya: Tak Kenal Pembongkaran

Anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI), Khairil Anwar, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak mengenal konsep demolisi yang merusak.

“Asas utama UU Cagar Budaya adalah pelestarian. Upaya maksimal wajib dilakukan untuk memperpanjang usia bangunan. Perusakan cagar budaya justru merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana,” kata Khairil, ahli bersertifikasi BNSP bidang Pemugaran dan Zonasi Cagar Budaya, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, pencabutan status cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi setelah bangunan dihancurkan. Proses tersebut wajib melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan diputuskan oleh pejabat berwenang sesuai peringkatnya.

“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum mengeluarkan izin pembongkaran atau pemusnahan cagar budaya. Kewenangan itu ada pada Bupati, Gubernur, atau Menteri, berdasarkan rekomendasi teknis TACB,” jelasnya.

Kelalaian Pengawasan Bisa Berujung Pidana
Terlepas dari dalih penataan kota, keamanan, atau kepentingan bisnis, Khairil menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap objek cagar budaya tanpa prosedur sah tetap berpotensi pidana.

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Ancaman ini, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaksana fisik, tetapi juga pihak yang memberi izin atau membiarkan perusakan terjadi.

Pemerhati: Jika Ada Rekomendasi, Pemkab Bisa Diproses

Pemerhati sejarah dan budaya Gresik, Asrul, menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan telah berstatus cagar budaya dan dilengkapi SK Bupati, sehingga tanggung jawab pengawasannya melekat pada pemerintah daerah. “Kalau aset ini disewakan PT Pos Indonesia melalui Pos Properti ke investor, yang harus ditelusuri adalah: apakah ada surat rekomendasi atau perintah dari Pemkab Gresik,” ujarnya.

Menurut Asrul, jika terbukti ada rekomendasi atau pembiaran dari pemerintah daerah, maka justru Pemkab yang harus diproses sesuai UU Cagar Budaya.B“Kalau ada, yang kita proses adalah pemerintah. Itu harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Ia menilai penghancuran tersebut tidak selaras dengan program pemerintah sendiri yang meresmikan Bandar Grissee sebagai kawasan wisata heritage. “Kawasan ini diproyeksikan untuk menjaga cagar budaya, bukan menghancurkannya. Yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aset tersebut disewakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti kepada pihak investor. Lokasi itu direncanakan untuk lahan parkir dan kafe dengan merek ternama.

Sedikitnya tiga bangunan telah diratakan dengan tanah, menyisakan dua sumur tua. Sejumlah kusen kayu bangunan bahkan diduga telah dibeli pemborong dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berita Terbaru

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…

Gus Lilur Ungkap Peta Perebutan Suara dan Skema 'Paslon' Jelang Muktamar NU

Gus Lilur Ungkap Peta Perebutan Suara dan Skema 'Paslon' Jelang Muktamar NU

Kamis, 30 Apr 2026 09:16 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 09:16 WIB

Jurnas.net – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026, dinamika internal organisasi terbesar di Indonesia ini tidak hanya m…