Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini, kritik datang dari kalangan ahli pelestari cagar budaya yang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi izin atau lalai melakukan pengawasan, termasuk pemerintah daerah.

Bangunan yang dihancurkan diketahui berada di Kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee dan telah berstatus Cagar Budaya berdasarkan keputusan resmi pemerintah. Karena itu, penghancurannya dinilai bertentangan langsung dengan prinsip pelestarian dan tujuan penetapan kawasan heritage itu sendiri.

UU Cagar Budaya: Tak Kenal Pembongkaran

Anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI), Khairil Anwar, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak mengenal konsep demolisi yang merusak.

“Asas utama UU Cagar Budaya adalah pelestarian. Upaya maksimal wajib dilakukan untuk memperpanjang usia bangunan. Perusakan cagar budaya justru merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana,” kata Khairil, ahli bersertifikasi BNSP bidang Pemugaran dan Zonasi Cagar Budaya, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, pencabutan status cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi setelah bangunan dihancurkan. Proses tersebut wajib melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan diputuskan oleh pejabat berwenang sesuai peringkatnya.

“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum mengeluarkan izin pembongkaran atau pemusnahan cagar budaya. Kewenangan itu ada pada Bupati, Gubernur, atau Menteri, berdasarkan rekomendasi teknis TACB,” jelasnya.

Kelalaian Pengawasan Bisa Berujung Pidana
Terlepas dari dalih penataan kota, keamanan, atau kepentingan bisnis, Khairil menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap objek cagar budaya tanpa prosedur sah tetap berpotensi pidana.

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Ancaman ini, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaksana fisik, tetapi juga pihak yang memberi izin atau membiarkan perusakan terjadi.

Pemerhati: Jika Ada Rekomendasi, Pemkab Bisa Diproses

Pemerhati sejarah dan budaya Gresik, Asrul, menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan telah berstatus cagar budaya dan dilengkapi SK Bupati, sehingga tanggung jawab pengawasannya melekat pada pemerintah daerah. “Kalau aset ini disewakan PT Pos Indonesia melalui Pos Properti ke investor, yang harus ditelusuri adalah: apakah ada surat rekomendasi atau perintah dari Pemkab Gresik,” ujarnya.

Menurut Asrul, jika terbukti ada rekomendasi atau pembiaran dari pemerintah daerah, maka justru Pemkab yang harus diproses sesuai UU Cagar Budaya.B“Kalau ada, yang kita proses adalah pemerintah. Itu harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Ia menilai penghancuran tersebut tidak selaras dengan program pemerintah sendiri yang meresmikan Bandar Grissee sebagai kawasan wisata heritage. “Kawasan ini diproyeksikan untuk menjaga cagar budaya, bukan menghancurkannya. Yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aset tersebut disewakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti kepada pihak investor. Lokasi itu direncanakan untuk lahan parkir dan kafe dengan merek ternama.

Sedikitnya tiga bangunan telah diratakan dengan tanah, menyisakan dua sumur tua. Sejumlah kusen kayu bangunan bahkan diduga telah dibeli pemborong dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berita Terbaru

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Perluas Tanam Kedelai 1.200 Hektare, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Perluas Tanam Kedelai 1.200 Hektare, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 31 Jul 2026 08:33 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:33 WIB

Jurnas.net – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan produksi kedelai sebagai bagian dari u…

Hari Keempat Pencarian KMN Fatma Jaya I, Basarnas Perluas Koordinasi hingga Perairan Jawa Tengah

Hari Keempat Pencarian KMN Fatma Jaya I, Basarnas Perluas Koordinasi hingga Perairan Jawa Tengah

Jumat, 31 Jul 2026 07:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Tim SAR gabungan terus melanjutkan pencarian terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Fatma Jaya I yang dilaporkan hilang kontak di perairan barat Pulau …