Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini, kritik datang dari kalangan ahli pelestari cagar budaya yang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi izin atau lalai melakukan pengawasan, termasuk pemerintah daerah.

Bangunan yang dihancurkan diketahui berada di Kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee dan telah berstatus Cagar Budaya berdasarkan keputusan resmi pemerintah. Karena itu, penghancurannya dinilai bertentangan langsung dengan prinsip pelestarian dan tujuan penetapan kawasan heritage itu sendiri.

UU Cagar Budaya: Tak Kenal Pembongkaran

Anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI), Khairil Anwar, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak mengenal konsep demolisi yang merusak.

“Asas utama UU Cagar Budaya adalah pelestarian. Upaya maksimal wajib dilakukan untuk memperpanjang usia bangunan. Perusakan cagar budaya justru merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana,” kata Khairil, ahli bersertifikasi BNSP bidang Pemugaran dan Zonasi Cagar Budaya, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, pencabutan status cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi setelah bangunan dihancurkan. Proses tersebut wajib melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan diputuskan oleh pejabat berwenang sesuai peringkatnya.

“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum mengeluarkan izin pembongkaran atau pemusnahan cagar budaya. Kewenangan itu ada pada Bupati, Gubernur, atau Menteri, berdasarkan rekomendasi teknis TACB,” jelasnya.

Kelalaian Pengawasan Bisa Berujung Pidana
Terlepas dari dalih penataan kota, keamanan, atau kepentingan bisnis, Khairil menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap objek cagar budaya tanpa prosedur sah tetap berpotensi pidana.

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Ancaman ini, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaksana fisik, tetapi juga pihak yang memberi izin atau membiarkan perusakan terjadi.

Pemerhati: Jika Ada Rekomendasi, Pemkab Bisa Diproses

Pemerhati sejarah dan budaya Gresik, Asrul, menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan telah berstatus cagar budaya dan dilengkapi SK Bupati, sehingga tanggung jawab pengawasannya melekat pada pemerintah daerah. “Kalau aset ini disewakan PT Pos Indonesia melalui Pos Properti ke investor, yang harus ditelusuri adalah: apakah ada surat rekomendasi atau perintah dari Pemkab Gresik,” ujarnya.

Menurut Asrul, jika terbukti ada rekomendasi atau pembiaran dari pemerintah daerah, maka justru Pemkab yang harus diproses sesuai UU Cagar Budaya.B“Kalau ada, yang kita proses adalah pemerintah. Itu harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Ia menilai penghancuran tersebut tidak selaras dengan program pemerintah sendiri yang meresmikan Bandar Grissee sebagai kawasan wisata heritage. “Kawasan ini diproyeksikan untuk menjaga cagar budaya, bukan menghancurkannya. Yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aset tersebut disewakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti kepada pihak investor. Lokasi itu direncanakan untuk lahan parkir dan kafe dengan merek ternama.

Sedikitnya tiga bangunan telah diratakan dengan tanah, menyisakan dua sumur tua. Sejumlah kusen kayu bangunan bahkan diduga telah dibeli pemborong dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berita Terbaru

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…