Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini, kritik datang dari kalangan ahli pelestari cagar budaya yang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi izin atau lalai melakukan pengawasan, termasuk pemerintah daerah.

Bangunan yang dihancurkan diketahui berada di Kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee dan telah berstatus Cagar Budaya berdasarkan keputusan resmi pemerintah. Karena itu, penghancurannya dinilai bertentangan langsung dengan prinsip pelestarian dan tujuan penetapan kawasan heritage itu sendiri.

UU Cagar Budaya: Tak Kenal Pembongkaran

Anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI), Khairil Anwar, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak mengenal konsep demolisi yang merusak.

“Asas utama UU Cagar Budaya adalah pelestarian. Upaya maksimal wajib dilakukan untuk memperpanjang usia bangunan. Perusakan cagar budaya justru merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana,” kata Khairil, ahli bersertifikasi BNSP bidang Pemugaran dan Zonasi Cagar Budaya, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, pencabutan status cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi setelah bangunan dihancurkan. Proses tersebut wajib melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan diputuskan oleh pejabat berwenang sesuai peringkatnya.

“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum mengeluarkan izin pembongkaran atau pemusnahan cagar budaya. Kewenangan itu ada pada Bupati, Gubernur, atau Menteri, berdasarkan rekomendasi teknis TACB,” jelasnya.

Kelalaian Pengawasan Bisa Berujung Pidana
Terlepas dari dalih penataan kota, keamanan, atau kepentingan bisnis, Khairil menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap objek cagar budaya tanpa prosedur sah tetap berpotensi pidana.

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Ancaman ini, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaksana fisik, tetapi juga pihak yang memberi izin atau membiarkan perusakan terjadi.

Pemerhati: Jika Ada Rekomendasi, Pemkab Bisa Diproses

Pemerhati sejarah dan budaya Gresik, Asrul, menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan telah berstatus cagar budaya dan dilengkapi SK Bupati, sehingga tanggung jawab pengawasannya melekat pada pemerintah daerah. “Kalau aset ini disewakan PT Pos Indonesia melalui Pos Properti ke investor, yang harus ditelusuri adalah: apakah ada surat rekomendasi atau perintah dari Pemkab Gresik,” ujarnya.

Menurut Asrul, jika terbukti ada rekomendasi atau pembiaran dari pemerintah daerah, maka justru Pemkab yang harus diproses sesuai UU Cagar Budaya.B“Kalau ada, yang kita proses adalah pemerintah. Itu harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Ia menilai penghancuran tersebut tidak selaras dengan program pemerintah sendiri yang meresmikan Bandar Grissee sebagai kawasan wisata heritage. “Kawasan ini diproyeksikan untuk menjaga cagar budaya, bukan menghancurkannya. Yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aset tersebut disewakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti kepada pihak investor. Lokasi itu direncanakan untuk lahan parkir dan kafe dengan merek ternama.

Sedikitnya tiga bangunan telah diratakan dengan tanah, menyisakan dua sumur tua. Sejumlah kusen kayu bangunan bahkan diduga telah dibeli pemborong dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …