Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung cagar budaya dua lantai diratakan dengan alat berat, sementara respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah hukum tegas.

Bangunan yang dihancurkan berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik. Kawasan ini tercatat sebagai Lodji pertama yang dibangun pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sekaligus bagian dari blok bersejarah kawasan Bandar Grissee.

Hamid, warga sekitar, mengaku geram melihat proses pembongkaran yang berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada publik. “Setahu saya ada tiga gedung dua lantai yang dibongkar pakai bego. Ini jelas bangunan cagar budaya. Kok bisa dihancurkan begitu saja,” kata Hamid, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, meski bangunan tersebut berstatus aset PT Pos Indonesia, perlindungan cagar budaya tidak bergantung pada status kepemilikan. Setiap tindakan pembongkaran wajib melalui izin dan prosedur hukum pemerintah daerah. “Kalau tidak ada izin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Harusnya Pemkab Gresik langsung tempuh jalur hukum. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Warga menilai Pemkab Gresik gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dan Pasal 105 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 15 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pihak yang merusak cagar budaya.

Sementara itu, arkeolog Gresik Khairil Anwar menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan satu kesatuan cagar budaya dengan bangunan utama Kantor Pos Gresik Pelabuhan. “Gedung bagian barat dan utara yang dihancurkan itu satu blok dengan bangunan utama. Status cagar budayanya tidak bisa dipisah-pisahkan,” jelasnya.

Ia menyebut keterhubungan bangunan tampak jelas dari atap kopel yang menyatu dengan gedung utama. Ironisnya, salah satu bangunan yang diratakan—di sudut timur belakang kantor pos—merupakan bangunan tertua di kompleks tersebut.

“Itu gedung dua lantai dengan nilai sejarah paling tinggi. Dibangun pada masa Belanda dengan izin Sunan Prapen. Sekarang sudah rata dengan tanah. Nilai sejarahnya hilang selamanya,” tegas anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI) itu.

Berita Terbaru

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Persoalan irigasi, distribusi pupuk subsidi, hingga kondisi jalan usaha tani menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga Desa Kepuhpandak, K…

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Jurnas.net – Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ath…

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengintensifkan pemeliharaan sejumlah gardu induk (GI) menjelang p…

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan kembali mendapat perhatian internasional. Delegasi lembaga C…

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Surabaya melalui p…

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa H…