Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung cagar budaya dua lantai diratakan dengan alat berat, sementara respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah hukum tegas.

Bangunan yang dihancurkan berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik. Kawasan ini tercatat sebagai Lodji pertama yang dibangun pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sekaligus bagian dari blok bersejarah kawasan Bandar Grissee.

Hamid, warga sekitar, mengaku geram melihat proses pembongkaran yang berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada publik. “Setahu saya ada tiga gedung dua lantai yang dibongkar pakai bego. Ini jelas bangunan cagar budaya. Kok bisa dihancurkan begitu saja,” kata Hamid, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, meski bangunan tersebut berstatus aset PT Pos Indonesia, perlindungan cagar budaya tidak bergantung pada status kepemilikan. Setiap tindakan pembongkaran wajib melalui izin dan prosedur hukum pemerintah daerah. “Kalau tidak ada izin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Harusnya Pemkab Gresik langsung tempuh jalur hukum. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Warga menilai Pemkab Gresik gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dan Pasal 105 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 15 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pihak yang merusak cagar budaya.

Sementara itu, arkeolog Gresik Khairil Anwar menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan satu kesatuan cagar budaya dengan bangunan utama Kantor Pos Gresik Pelabuhan. “Gedung bagian barat dan utara yang dihancurkan itu satu blok dengan bangunan utama. Status cagar budayanya tidak bisa dipisah-pisahkan,” jelasnya.

Ia menyebut keterhubungan bangunan tampak jelas dari atap kopel yang menyatu dengan gedung utama. Ironisnya, salah satu bangunan yang diratakan—di sudut timur belakang kantor pos—merupakan bangunan tertua di kompleks tersebut.

“Itu gedung dua lantai dengan nilai sejarah paling tinggi. Dibangun pada masa Belanda dengan izin Sunan Prapen. Sekarang sudah rata dengan tanah. Nilai sejarahnya hilang selamanya,” tegas anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI) itu.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…