Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) tahun 2026. Hingga akhir Januari 2026, lebih dari 500 jukir tercatat belum memperbarui KTA, padahal legalitas tersebut menjadi syarat utama untuk bertugas di lapangan.
Berdasarkan data Dishub Surabaya, dari total 1.747 juru parkir resmi yang terdaftar pada tahun 2025, baru 1.069 jukir yang telah melakukan validasi kontrak kerja dan perpanjangan KTA untuk tahun 2026.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, saat menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Jumat, 30 Januari 2026.
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara Dishub dan perwakilan jukir, termasuk membahas persoalan di lapangan serta penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Trio menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Surabaya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dishub, melalui UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), menjalankan fungsi pengelolaan, pengaturan, pengawasan, sekaligus pembinaan jukir sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Itu menjadi dasar kami dalam mengelola dan mengawasi parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya,” ujar Trio.
Menurutnya, pembinaan hanya diberikan kepada jukir yang terdaftar resmi dan tercatat di UPT Parkir. Proses validasi KTA menjadi instrumen penting untuk memastikan petugas parkir yang bertugas benar-benar memiliki status legal dan terlindungi secara administrasi. “Fungsi kami adalah membina petugas parkir yang sudah terdaftar secara resmi. Mereka yang mengajukan diri, memenuhi syarat administratif, itulah yang kami bina,” jelasnya.
Trio menambahkan, proses perpanjangan KTA merupakan agenda rutin tahunan yang selalu disosialisasikan sejak akhir tahun. Pemberitahuan kepada jukir, kata dia, sudah disampaikan sejak Desember 2025, dan proses validasi mulai dibuka pada 23 Desember 2025. “Namun sampai batas rekapitulasi terakhir, yang sudah memvalidasi KTA baru 1.069 jukir. Artinya masih ada lebih dari 500 petugas parkir yang belum memperpanjang,” ungkapnya.
Dishub menegaskan, validasi KTA bersifat wajib. Setiap jukir yang bertugas di lokasi parkir resmi harus melengkapi tiga atribut utama, yakni KTA aktif, rompi resmi Dishub, dan peluit, yang seluruhnya telah difasilitasi oleh pemerintah kota. “Kalau bertugas, wajib membawa KTA yang terlihat, memakai rompi resmi, dan dilengkapi peluit. Ini penting, bukan hanya soal tertib, tapi juga perlindungan bagi jukir itu sendiri,” tegas Trio.
Dishub Surabaya juga memberikan apresiasi kepada 1.069 jukir yang telah taat administrasi. Kelengkapan atribut dinilai mampu menciptakan rasa aman, nyaman, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir resmi. “Kalau lengkap, jukir bertugas lebih tenang, lebih aman, dan masyarakat juga merasa nyaman,” ujarnya.
Editor : Rahmat Fajar