Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng dijatuhi sanksi sosial dengan menjalani pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menanamkan empati kepada para pelaku yang mayoritas masih berusia muda. Di Liponsos, mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diwajibkan membantu kegiatan sosial, termasuk melayani warga rentan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan memberi pelajaran langsung kepada pelaku tentang pentingnya kepedulian sosial.
“Iya, mereka kami tempatkan di Liponsos. Kegiatannya membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang dirawat di sana,” kata Zaini, Selasa, 14 April 2026.
Keempat pelaku berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) diamankan aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi vandalisme pada Minggu (12/4/2026). Mereka diketahui berdomisili di wilayah Surabaya Utara.
Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku untuk kepentingan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
Zaini menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi aksi vandalisme, terlebih di kawasan strategis dan ikonik seperti Gubeng yang telah berulang kali menjadi sasaran perusakan. “Ini sudah dua kali terjadi di kawasan tersebut. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Surabaya mengoptimalkan patroli rutin melalui tim lintas instansi bertajuk “Pasiliran Rembulan” yang melibatkan Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga unsur TNI/Polri. Selain itu, pengawasan berbasis teknologi juga diperkuat melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik rawan.
“Kami butuh partisipasi masyarakat. Jika melihat aksi vandalisme, segera laporkan. Kami juga pantau melalui CCTV, sehingga jika ada pergerakan mencurigakan, petugas bisa langsung bergerak cepat,” ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemantauan lanjutan juga akan dilakukan di lingkungan tempat tinggal mereka. Setelah menjalani sanksi sosial dan mendapat jaminan dari pihak keluarga, para pelaku diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Melalui pendekatan ini, Pemkot Surabaya berharap para pelaku tidak hanya jera, tetapi juga memiliki kesadaran baru untuk menghargai fasilitas umum dan menjaga ketertiban kota. “Harapannya, setelah merasakan langsung melayani warga rentan, mereka bisa berubah dan lebih peduli terhadap lingkungan,” pungkas Zaini.
Editor : Rahmat Fajar