Jurnas.net - Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Penggeledahan ini bukan sekadar prosedur rutin. Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah membidik praktik lancung dalam layanan publik strategis yang berpotensi merugikan negara dan mencederai iklim investasi di Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan,” kata Adnan, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) bergerak untuk mengamankan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen perizinan hingga barang bukti elektronik (BBE) yang diduga menjadi kunci mengungkap praktik pungli di sektor tambang.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari. Tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan penyisiran di sejumlah ruangan penting. Hingga menjelang malam, proses pengumpulan bukti masih berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat gabungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor perizinan tambang ranah strategis yang selama ini kerap disorot rawan praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan pungli dalam proses perizinan dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat investasi dan merusak tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, Kejati Jatim masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang telah diperiksa maupun calon tersangka. Penyidik disebut masih terus mengembangkan perkara untuk memperkuat konstruksi hukum. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Adnan.
Penggeledahan di kantor dinas yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas birokrasi Pemprov Jatim.
Editor : Andi Setiawan