Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya tanpa izin, tetapi juga mengurangi isi kemasan hingga puluhan persen.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik curang industri pangan.

“Kami mengungkap produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” kata Jules, Rabu, 22 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan penggerebekan dilakukan di gudang kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan tidak sesuai dengan produk.

“Perusahaan ini tidak terdaftar secara legal, namun sudah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar,” tegas Roy.

Yang lebih mencolok, pelaku secara sengaja mengurangi volume isi dalam kemasan.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya sekitar 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter. “Modusnya, mesin produksi diatur agar volume lebih sedikit dari label,” ungkap Roy.

Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)

Praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus, serta omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut telah beredar ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Di lokasi kedua memang memiliki izin, tapi tetap melanggar dengan mengurangi takaran isi,” kata Roy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. …

Gresik Punya Sentra IKM Logam, Fasilitas Produksi Bersama yang Siap Tingkatkan Daya Saing UMKM

Gresik Punya Sentra IKM Logam, Fasilitas Produksi Bersama yang Siap Tingkatkan Daya Saing UMKM

Selasa, 21 Jul 2026 13:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:41 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Gresik resmi mengoperasikan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Fasilitas ini…