Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya tanpa izin, tetapi juga mengurangi isi kemasan hingga puluhan persen.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik curang industri pangan.

“Kami mengungkap produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” kata Jules, Rabu, 22 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan penggerebekan dilakukan di gudang kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan tidak sesuai dengan produk.

“Perusahaan ini tidak terdaftar secara legal, namun sudah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar,” tegas Roy.

Yang lebih mencolok, pelaku secara sengaja mengurangi volume isi dalam kemasan.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya sekitar 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter. “Modusnya, mesin produksi diatur agar volume lebih sedikit dari label,” ungkap Roy.

Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)

Praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus, serta omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut telah beredar ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Di lokasi kedua memang memiliki izin, tapi tetap melanggar dengan mengurangi takaran isi,” kata Roy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

Bidik Investor Taiwan, SIER Promosikan Potensi Kawasan Industri Jawa Timur

Bidik Investor Taiwan, SIER Promosikan Potensi Kawasan Industri Jawa Timur

Selasa, 20 Okt 2026 15:08 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas peluang investasi internasional dengan menawarkan solusi kawasan industri terintegrasi k…

HUT ke-62 Golkar Sumenep, Navis El-Zuhdi Tegaskan Partai Harus Hadir Tak Hanya Saat Pemilu

HUT ke-62 Golkar Sumenep, Navis El-Zuhdi Tegaskan Partai Harus Hadir Tak Hanya Saat Pemilu

Selasa, 20 Okt 2026 12:42 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:42 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumenep memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 dengan menggelar ziarah ke Asta Tinggi dan T…

Bunda Jelita Surabaya, Integrasikan Layanan Identitas Anak Bisa Dimulai Sejak Kehamilan

Bunda Jelita Surabaya, Integrasikan Layanan Identitas Anak Bisa Dimulai Sejak Kehamilan

Selasa, 20 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan layanan kesehatan ibu dan bayi dengan administrasi kependudukan melalui program Bunda Jelita (…

HUT ke-62 Golkar, Ali Mufthi Tekankan Kaderisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

HUT ke-62 Golkar, Ali Mufthi Tekankan Kaderisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Selasa, 20 Okt 2026 09:39 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 09:39 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menegaskan pentingnya menjaga doktrin karya-kekaryaan, memperkuat kaderisasi, dan mendorong r…

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Transportasi J…

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meluncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Hotel Deka, Surabaya, Jawa Timur.…