Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya tanpa izin, tetapi juga mengurangi isi kemasan hingga puluhan persen.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik curang industri pangan.

“Kami mengungkap produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” kata Jules, Rabu, 22 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan penggerebekan dilakukan di gudang kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan tidak sesuai dengan produk.

“Perusahaan ini tidak terdaftar secara legal, namun sudah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar,” tegas Roy.

Yang lebih mencolok, pelaku secara sengaja mengurangi volume isi dalam kemasan.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya sekitar 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter. “Modusnya, mesin produksi diatur agar volume lebih sedikit dari label,” ungkap Roy.

Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)

Praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus, serta omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut telah beredar ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Di lokasi kedua memang memiliki izin, tapi tetap melanggar dengan mengurangi takaran isi,” kata Roy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…