Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya tanpa izin, tetapi juga mengurangi isi kemasan hingga puluhan persen.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik curang industri pangan.

“Kami mengungkap produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” kata Jules, Rabu, 22 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan penggerebekan dilakukan di gudang kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan tidak sesuai dengan produk.

“Perusahaan ini tidak terdaftar secara legal, namun sudah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar,” tegas Roy.

Yang lebih mencolok, pelaku secara sengaja mengurangi volume isi dalam kemasan.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya sekitar 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter. “Modusnya, mesin produksi diatur agar volume lebih sedikit dari label,” ungkap Roy.

Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)

Praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus, serta omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut telah beredar ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Di lokasi kedua memang memiliki izin, tapi tetap melanggar dengan mengurangi takaran isi,” kata Roy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menyasar 6.836 …

Pemkot Surabaya Bekali Perempuan Bela Diri, Ubah Semangat Kartini Jadi Aksi Lawan Kekerasan

Pemkot Surabaya Bekali Perempuan Bela Diri, Ubah Semangat Kartini Jadi Aksi Lawan Kekerasan

Rabu, 22 Apr 2026 09:42 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Peringatan Hari Kartini di Surabaya tahun ini tak berhenti pada seremoni. Pemerintah Kota Surabaya justru mendorong langkah konkret dengan m…

Pelajar Gresik Gelar Pameran Randome, Angkat Proses dan Eksplorasi Jadi Kekuatan Seni

Pelajar Gresik Gelar Pameran Randome, Angkat Proses dan Eksplorasi Jadi Kekuatan Seni

Rabu, 22 Apr 2026 08:24 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 08:24 WIB

Jurnas.net – Di tengah keterbatasan ruang dan tuntutan akademik, sekelompok pelajar di Gresik justru membangun ekosistem seni mereka sendiri. Lewat pameran b…

Pemkot Surabaya Bentuk Dewan Kebudayaan, Uji Serius Komitmen dari Wacana ke Aksi Nyata

Pemkot Surabaya Bentuk Dewan Kebudayaan, Uji Serius Komitmen dari Wacana ke Aksi Nyata

Rabu, 22 Apr 2026 06:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 06:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya merealisasikan pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb), sebuah langkah yang selama ini dinanti sebagai b…

Hari Kartini, Bupati Ipuk Serap Aspirasi Lewat Rembug Perempuan untuk Kebijakan Banyuwangi

Hari Kartini, Bupati Ipuk Serap Aspirasi Lewat Rembug Perempuan untuk Kebijakan Banyuwangi

Selasa, 21 Apr 2026 18:46 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Peringatan Hari Kartini tak lagi sekadar seremoni di Banyuwangi. Pemerintah daerah memanfaatkannya sebagai momentum merumuskan kebijakan berbasis k…

Siswa Kediri Belajar Sistem Listrik di Gardu Induk PLN Banaran Sejak Dini

Siswa Kediri Belajar Sistem Listrik di Gardu Induk PLN Banaran Sejak Dini

Selasa, 21 Apr 2026 16:10 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 16:10 WIB

Jurnas.net – Edukasi listrik tak lagi hanya lewat buku. Sebanyak 75 siswa MI Alam Succes School Center Kediri diajak melihat langsung “jantung” sistem kelis…