Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Petugas Polda Jawa Timur melihat langsung produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya tanpa izin, tetapi juga mengurangi isi kemasan hingga puluhan persen.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik curang industri pangan.

“Kami mengungkap produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” kata Jules, Rabu, 22 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan penggerebekan dilakukan di gudang kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan tidak sesuai dengan produk.

“Perusahaan ini tidak terdaftar secara legal, namun sudah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar,” tegas Roy.

Yang lebih mencolok, pelaku secara sengaja mengurangi volume isi dalam kemasan.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya sekitar 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter. “Modusnya, mesin produksi diatur agar volume lebih sedikit dari label,” ungkap Roy.

Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)Polda Jatim merilis kasus Minyakkita di Polresta Sidoarjo.(Humas Polda Jatim)

Praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per siklus, serta omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut telah beredar ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Di lokasi kedua memang memiliki izin, tapi tetap melanggar dengan mengurangi takaran isi,” kata Roy.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Di tengah derasnya arus digital, cara manusia belajar bahasa mengalami pergeseran yang tidak lagi bisa diabaikan. Jika dahulu ruang kelas menjadi pusat utama…

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…