Seorang Gadis di Madiun Ternyata Diperkosa Paman, Kini Jadi Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Madiun saat merilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (istimewa)
Polres Madiun saat merilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (istimewa)

Jurnas.net - Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur inisial AP, 17, yang sebelumnya diduga diperkosa oleh ayah kandung, kakek, dan paman. Ternyata korban AP, warga asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, diperkosa oleh NI, 39, yang merupakan paman korban.

"Hasil penyidikan, bahwa tersangka NI adalah tersangka tunggal dalam kasus pemerkosaan tersebut," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin, 13 November 2023.

Kepada penyidik, pelaku NI mengaku telah berbuat tidak senonoh kepada ponakannya AP sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023. "Hasil penyidikan pelaku ini nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain. Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," katanya.

Anton menyebut NI mencabuli AP sebanyak satu sampai dua kali dalam seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali. Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban. "Sehingga korban terpedaya, sehingga menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Anton menyebut alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas. "Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," katanya.

Dari laporan tersebut, lanjut Anton, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli terkait. "Dalam kasus ini tidak mudah bagi kami dalam menangani perkara ini. Pasalnya keterangan AP selalu berubah ubah. Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal hal yang tidak terjadi," katanya.

Dengan melalui pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, polisi menyingkronkan dengan keterangan saksi hingga ditetapkan NI sebagai pelaku tunggal dalam kasus pemerkosaan AR.

"Intinya, apa yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban. Sedang kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," pungkasnya. (Mal)

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…