Ditinggal Ibunya Hadiri Wisuda, Gadis Gresik Diperkosa Ayah Tiri Tiga Kali dalam Tiga Jam

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polres Gresik merilis kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tiri. (Dok: Humas Polres Gresik)
Petugas Polres Gresik merilis kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tiri. (Dok: Humas Polres Gresik)

Jurnas.net - SH, 20, seorang gadis asal Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri, HA, 38, warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, 31 Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban menghadiri acara wisuda anak bungsunya, meninggalkan korban berdua bersama pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah SH memberanikan diri melapor ke polisi keesokan harinya, Minggu, 1 Juni 2025.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi psikologis korban yang rentan. Ia mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Rovan, HA memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga jam. Pelaku berdalih tergoda melihat korban tidur mengenakan legging. Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun," lanjutnya.

Namun pada pagi harinya, SH memberanikan diri melarikan diri ke rumah neneknya dan menceritakan semua yang terjadi. Keluarga korban yang geram sempat melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku sebelum akhirnya HA diamankan oleh aparat Polsek Wringinanom.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelatih Karena Perkosa Siswi SMK Anggota Paskibraka di Surabaya

Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

AKBP Rovan mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak yang bisa menjadi sinyal adanya kekerasan seksual.

“Perubahan sikap seperti murung, pendiam, atau takut terhadap seseorang bisa menjadi tanda adanya kekerasan. Lingkungan terdekat sering kali menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika mengalami atau melihat dugaan kekerasan seksual,” tandasnya.

Berita Terbaru

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Oleh : Abdul Khalid Boyan Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)    Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum …

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…