Polisi Tangkap Pelatih Karena Perkosa Siswi SMK Anggota Paskibraka di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK
Ilustrasi - pemerkosaan siswi SMA/SMK

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pemerkosaan oleh pelatih terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Korbannya berinisial AR, 15, siswi SMK Negeri di Surabaya.

"Pelakunya berinisial AA, 37, sudah kami tangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat, 2 Februari 2024.

Hendro mengatakan pelaku merupakan warga Tambak Sari, Surabaya. Pelaku kesehariannya bertugas melatih siswa-siswi sekolah sebagai Paskibraka.

Kata Hendro, kasus itu terjadi di Ready Room 2 Palacio di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat, 13 Januari 2024. Ketika itu, pelaku AA telah menginap di tempat tersebut, sehari sebelum menggauli korban AR.

Kemudian keesokan harinya, pelaku AA menghubungibkorban untuk datang ke lokasi penginapan. Saat itu pelaku beralasan meminta korban untuk ditraktir, karena sudah dijadikan komandan peleton Paskibraka.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelatihnya itu. Ia datang ke penginapan pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ke kamar sesuai arahan pelaku. "Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju, akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut," katanya.

Begitu korban memasuki kamar, pelaku seketika langsung menciumi dan menggerayangi tubuh korban secara membabi buta dan berusaha memerkosanya.

Mengetahui hal itu, korban AR meronta berusaha memberontak dengan melepaskan dekapan pelaku AA. Namun korban tak berdaya, tak kuasa menghentikan aksi pelaku sampai berhasil menyetubuhinya. "Setelah kejadian itu, korban mengadukan kepada keluarga dan langsung melapor ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menangkap pelaku AA di sekitar Kecamatan Rungkut pukul 20.00 WIB pada Senin, 15 januari 2024. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah dua potong pakaian tersangka dan celana dalam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendekatkan sejarah dan budaya kepada generasi muda melalui pendekatan yang lebih modern dan m…

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Jurnas.net - KAI Commuter mencatat jumlah penumpang hampir 160 ribu selama libur panjang iduladha, Waisak, dan hari lahir Pancasila. Mobilitas penumpang itu ter…

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Jurnas.net - Lenovo Indonesia resmi memperluas ekosistem gaming melalui peluncuran jajaran monitor terbaru dari sub-brand Lenovo LOQ. Kehadiran empat monitor…

Komunitas Overland Nasional Takjub dengan Keindahan Alam dan Wisata Ijen Banyuwangi

Komunitas Overland Nasional Takjub dengan Keindahan Alam dan Wisata Ijen Banyuwangi

Selasa, 02 Jun 2026 10:45 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 10:45 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam Banyuwangi kembali menjadi daya tarik bagi para pegiat wisata petualangan. Sebanyak puluhan anggota komunitas overland dari b…

Ketika Negara Gagal Menyatukan Akal Sehatnya Sendiri

Ketika Negara Gagal Menyatukan Akal Sehatnya Sendiri

Selasa, 02 Jun 2026 05:25 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 05:25 WIB

Negara Jangan Melubangi Kapalnya Sendiri Paradoks Nikotin, Cukai, Kedaulatan Regulasi, dan Krisis Nalar Pembangunan Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH…

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Pelantikan 206 pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban berlangsung dengan nuansa berbeda. Tidak h…