Gantikan Hasanuddin di DPRD Jatim, Andy Firasadi Siapkan Pos Bantuan Hukum untuk Warga Desa

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Andy Firasadi, dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. (Insani/Jurnas.net)
Andy Firasadi, dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi memiliki anggota baru setelah Andy Firasadi, dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis, 25 Juni 2026.

Pelantikan Andy Firasadi menandai berakhirnya proses administrasi PAW yang berlangsung cukup panjang menyusul pemberhentian Hasanuddin dari keanggotaan DPRD Jatim. Selain mengisi kekosongan kursi legislatif, kehadiran Andy diharapkan dapat memperkuat fungsi representasi masyarakat, khususnya dalam bidang pemerintahan dan hukum yang selama ini menjadi fokus pengabdiannya.

Prosesi pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026 yang meresmikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasanuddin sebagai anggota DPRD Jawa Timur masa jabatan 2024-2029. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 6 Maret 2026.

Hasanuddin diketahui tersandung perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menjelaskan bahwa proses PAW membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus menunggu seluruh tahapan administrasi dan proses hukum yang menjadi dasar penerbitan keputusan pemerintah pusat.

"Kita kemarin proses di Kemendagri yang cukup panjang karena memang harus menunggu proses hukum dan tahapan administrasi lainnya. Setelah surat dari Kemendagri turun, DPRD segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Deni.

Menurutnya, surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri baru diterima DPRD Jatim pada 15 Juni 2026 dan langsung diproses hingga pelaksanaan pelantikan. "Tahapan kita lalui secara prosedural dan semuanya berjalan normal sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Deni menambahkan, setelah resmi dilantik, Andy Firasadi akan kembali bertugas di Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik. Penempatan tersebut dinilai sesuai dengan pengalaman dan kompetensi Andy saat menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Sementara itu, Andy Firasadi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program yang sebelumnya telah dijalankan, terutama Program Desa Sadar Hukum yang menjadi salah satu fokus kerjanya selama menjabat di periode sebelumnya.

Menurut Andy, masih banyak masyarakat desa yang membutuhkan akses pendampingan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. Karena itu, dirinya berencana memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa melalui pembentukan pos bantuan hukum dan penguatan peran paralegal di masyarakat.

"Target saya membangun pos bantuan hukum di masing-masing desa, terutama di daerah pemilihan saya. Masyarakat harus mendapatkan akses hukum yang mudah tanpa harus datang ke Surabaya," ujarnya.

Ia menilai kehadiran pos bantuan hukum di desa dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa administrasi, pertanahan, hingga persoalan sosial yang kerap terjadi di tingkat akar rumput.

Selain meningkatkan literasi hukum masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum warga sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Bantuan hukum tidak boleh hanya dinikmati masyarakat perkotaan. Warga desa juga harus memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum dan informasi hukum yang memadai," tandasnya.

Berita Terbaru

Ribuan Peserta Ramaikan Fun Walk di Gresik, UT Surabaya Ajak Warga Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Ribuan Peserta Ramaikan Fun Walk di Gresik, UT Surabaya Ajak Warga Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Minggu, 08 Nov 2026 11:33 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Kesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri tidak harus membuat seseorang meninggalkan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Pesan inilah yang i…

Krisis Air Bersih di Pasuruan, SIER Distribusikan 25.000 Liter Air dan Tiga Tandon

Krisis Air Bersih di Pasuruan, SIER Distribusikan 25.000 Liter Air dan Tiga Tandon

Sabtu, 07 Nov 2026 18:01 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 18:01 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

Wasit Jadi Sasaran Kritik Usai PSIM Tumbang dari Dewa United

Wasit Jadi Sasaran Kritik Usai PSIM Tumbang dari Dewa United

Sabtu, 07 Nov 2026 06:29 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 06:29 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta takhluk 1-2 saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 6…

Menjajal Konektivitas Antarmoda dan Rasakan Pengalaman Perjalanan dengan Whoosh

Menjajal Konektivitas Antarmoda dan Rasakan Pengalaman Perjalanan dengan Whoosh

Jumat, 06 Nov 2026 16:00 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 16:00 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengadakan kegiatan Media Tour ke Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Whoosh…

FKPP Gresik Dikukuhkan, Legalitas dan Kemandirian Pesantren Jadi Tantangan

FKPP Gresik Dikukuhkan, Legalitas dan Kemandirian Pesantren Jadi Tantangan

Jumat, 06 Nov 2026 15:09 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 15:09 WIB

Jurnas.net – Predikat Gresik sebagai Kota Santri tidak cukup hanya menjadi identitas daerah. Penguatan kualitas pendidikan, legalitas kelembagaan, hingga k…

Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 05 Nov 2026 20:03 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 20:03 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 November 2026. Kedatangannya untuk …

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Jurnas.net — Putra Sang Fajar Football Club (PSF FC) resmi diperkenalkan kepada publik melalui peluncuran klub, skuad, dan jersey di Blitar, Kamis (5/11/2026). …

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Jurnas.net – Geopark Ijen berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark (UGGp) setelah meraih Green Card atau Kartu Hijau dalam Sidang Dewan UGG ke-11 d…

Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

Kamis, 05 Nov 2026 10:47 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:47 WIB

Jurnas.net - Penanganan perkara yang berlarut-larut di Polda Jawa Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tertuju pada penyitaan tanah dan Gedung Graha…

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Pahlawan 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan Instalasi T…

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Rabu, 04 Nov 2026 07:04 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi y…

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di k…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…