Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Istimewa)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Istimewa)

Jurnas.net - Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Keberadaan Firli itu dianggap bakal membebani antirasuah itu sendiri.

"Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur dari pada jadi beban KPK," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Kamis, 23 November 2023.

Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum. Maka itu ia mendesak agar Firli segera dipecat dari KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'. "Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Kalau tidak mundur, sebaiknya dipecat," ujarnya.

Yudi menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Kata dia, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

"Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. "Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ade, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. (Mal)

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…