Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Istimewa)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Istimewa)

Jurnas.net - Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Keberadaan Firli itu dianggap bakal membebani antirasuah itu sendiri.

"Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur dari pada jadi beban KPK," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Kamis, 23 November 2023.

Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum. Maka itu ia mendesak agar Firli segera dipecat dari KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'. "Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Kalau tidak mundur, sebaiknya dipecat," ujarnya.

Yudi menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Kata dia, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

"Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. "Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ade, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. (Mal)

Berita Terbaru

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat komitmennya mewujudkan pembangunan yang inklusif dengan memastikan kelompok lanjut usia (lansia) m…

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Jurnas.net - Aksi premanisme diduga kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pemuda bernama Louis Prasetya (22) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh…

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mulai menguji implementasi Perlindungan S…

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2…