Gugat MK Masa Jabatan Terpangkas, Pengamat Nilai Wagub Emil Dardak Pejabat Tipe Pedagang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)

Jurnas.net - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, tak terima masa jabatannya terpotong 43 hari. Sehingga suami Arumi Bachsin itu, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Emil ke MK berupa permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya Emil baru mengakhiri masa jabatannya bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus lengser lebih cepat pada 31 Desember 2023, alias masa jabatannya terpangkas 43 hari.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Selain Emil, juga ada enam kepala daerah lainnya mengajukan hal serupa.

Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

"Biasanya ini terjadi pada tipikal pejabat publik tipe pedagang, yang mendasarkan pertimbangan atas rugi laba," kata Pengamat Politik, Surokim Abdussalam, Kamis, 23 November 2023.

Apa yang dilakukan Emil termasuk para kepala daerah itu, menurut Surokim, karena mereka ketagihan akan jabatan, sehingga mereka melakukan berbagai upaya, salah satunya melayangkan gugatan ke MK. Sebab, banyak fasilitas dan privilege sebagai pejabat, dapat membuat orang cenderung berada di zona aman dan nyaman serta takut kehilangan.

Harusnya, kata Surokim, para kepala daerah mencerminkan seseorang dengan tipikal pejabat publik negarawan, yang menjadikan jabatan sebagai medan pengabdian. Bukan sebaliknya, ketagihan akan kekuasaan.

"Tidak terlalu ngaboti dan ngandoli jabatan, sehingga lebih visioner memberi sebanyak-banyaknya untuk kebaikan publik termasuk sedekah kebijakan untuk kebaikan bersama," katanya.

Sementara soal legal standing yang dikoreksi hakim MK, karena pemohon hanya Emil tanpa Khofifah. Padahal kepala daerah dan wakil kepala daerah satu paket satu SK, Surokim memandang itu bagian dari ketidakcermatan.

"Saya pikir manusiawi ya, bisa terjadi pada siapa saja, apalagi itu terkait pengajuan perkara hukum. Bisa saja terjadi pada orang yang tidak berlatar pendidikan hukum, biasa saja menurut saya," katanya.

Lantas apa yang mendorong Emil melakukan gugatan tanpa Khofifah?. Surokim yang juga peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) tak mau beradai-andai. Selain nagih terhadap jabatan, Surokim menilai langkah Emil bisa jadi panggung politik.

"Itu hak semua warga negara untuk bisa mengajukan gugatan hukum ke MK guna mendapatkan keadilan hukum, boleh-boleh saja, kendati bukan anak presiden. Malah itu akan membuat putusan jadi lebih objektif di MK, asal tidak sering-sering saja biar enggak ditafsirkan lain oleh publik," pungkas Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM tersebut. (Mal)

Berita Terbaru

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Jurnas.net - Menjelang meningkatnya kebutuhan listrik selama bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…