Gugat MK Masa Jabatan Terpangkas, Pengamat Nilai Wagub Emil Dardak Pejabat Tipe Pedagang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)

Jurnas.net - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, tak terima masa jabatannya terpotong 43 hari. Sehingga suami Arumi Bachsin itu, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Emil ke MK berupa permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya Emil baru mengakhiri masa jabatannya bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus lengser lebih cepat pada 31 Desember 2023, alias masa jabatannya terpangkas 43 hari.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Selain Emil, juga ada enam kepala daerah lainnya mengajukan hal serupa.

Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

"Biasanya ini terjadi pada tipikal pejabat publik tipe pedagang, yang mendasarkan pertimbangan atas rugi laba," kata Pengamat Politik, Surokim Abdussalam, Kamis, 23 November 2023.

Apa yang dilakukan Emil termasuk para kepala daerah itu, menurut Surokim, karena mereka ketagihan akan jabatan, sehingga mereka melakukan berbagai upaya, salah satunya melayangkan gugatan ke MK. Sebab, banyak fasilitas dan privilege sebagai pejabat, dapat membuat orang cenderung berada di zona aman dan nyaman serta takut kehilangan.

Harusnya, kata Surokim, para kepala daerah mencerminkan seseorang dengan tipikal pejabat publik negarawan, yang menjadikan jabatan sebagai medan pengabdian. Bukan sebaliknya, ketagihan akan kekuasaan.

"Tidak terlalu ngaboti dan ngandoli jabatan, sehingga lebih visioner memberi sebanyak-banyaknya untuk kebaikan publik termasuk sedekah kebijakan untuk kebaikan bersama," katanya.

Sementara soal legal standing yang dikoreksi hakim MK, karena pemohon hanya Emil tanpa Khofifah. Padahal kepala daerah dan wakil kepala daerah satu paket satu SK, Surokim memandang itu bagian dari ketidakcermatan.

"Saya pikir manusiawi ya, bisa terjadi pada siapa saja, apalagi itu terkait pengajuan perkara hukum. Bisa saja terjadi pada orang yang tidak berlatar pendidikan hukum, biasa saja menurut saya," katanya.

Lantas apa yang mendorong Emil melakukan gugatan tanpa Khofifah?. Surokim yang juga peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) tak mau beradai-andai. Selain nagih terhadap jabatan, Surokim menilai langkah Emil bisa jadi panggung politik.

"Itu hak semua warga negara untuk bisa mengajukan gugatan hukum ke MK guna mendapatkan keadilan hukum, boleh-boleh saja, kendati bukan anak presiden. Malah itu akan membuat putusan jadi lebih objektif di MK, asal tidak sering-sering saja biar enggak ditafsirkan lain oleh publik," pungkas Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM tersebut. (Mal)

Berita Terbaru

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tren positif pada kinerja pelayanan selama Semester I 2026. Di tengah m…

Kasus HIV di Jatim Tertinggi Nasional Tembus 65.238, PKS Mendesak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Kasus HIV di Jatim Tertinggi Nasional Tembus 65.238, PKS Mendesak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Kamis, 23 Jul 2026 15:02 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Jawa Timur masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan D…

Lenovo Bidik Pasar Premium Lewat Laptop Edisi FIFA World Cup 2026, Andalkan AI dan Produk Koleksi

Lenovo Bidik Pasar Premium Lewat Laptop Edisi FIFA World Cup 2026, Andalkan AI dan Produk Koleksi

Kamis, 23 Jul 2026 14:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Lenovo semakin agresif memperkuat posisinya di pasar perangkat premium Indonesia dengan menggabungkan inovasi kecerdasan buatan (Artificial I…

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan Kebun Raya Mangrove (KRM) sebagai kawasan konservasi yang tidak hanya berfungsi sebagai d…

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Jurnas.net – Di tengah menghangatnya dinamika politik nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem kepemiluan serta tantangan fiskal yang dihadapi …

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Jurnas.net – Pengelolaan potensi bahari berbasis masyarakat yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat pengakuan internasional. D…