Kadis UMKM Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah Senilai Rp19 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dari kiri Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Kejari Gresik Nana Riana, dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki. (Istimewa)
Dari kiri Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Kejari Gresik Nana Riana, dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022. Dua tersangka tersebut RF sebagai pihak penyedia barang, dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan dari hasi penyidikan dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, terdapat anggaran hibah UMKM Rp19 miliar. Anggaran tersebbut diperuntukkan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

“Alokasi anggaran sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog dengan sebanyak 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” kata Nana, Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM. Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp3 M.

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak seusia secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” ujarnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik.

“MF sudah tiga kali diminta keterangan, dan sudah kami tetapkan tersangka kasus korupsi hibah UMKM 2022,” jelasnya.

Kendati demikian, Nana tidak menjelaskan secara detail peran dari Kepala Diskoperindag ini. Saat ini, meski sudah ditetapkan tersangka, Kapala Diskoperindag Gresik belum dilakukan penahanan.

“Yang jelas Kepala Dinas ini, memiliki peran sebab terjadinya empat penyimpangan yang saya sebut. Untuk anggota DPRD belum mengarah kesana, saat ini masih penyedia, kepala dinas, dan instansi terkait,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, dari penetapan tersangka ini, masih berpotensi akan bertambah. Mengingat masih ada sisa 10 pihak penyedia yang akan dilakukan tindak lanjut.

“Jadi perhitungan penyidik yang sudah diajukan ke auditor, kerugian negara Rp 1, 7 M, itu akumulasi dari 12 penyedia. Kami baru periksa dua penyedia, 10 penyedia menunggu giliran,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Juncto pasal 18 huruf B UU No 31 1999, Juncto UU No 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Zul)

Berita Terbaru

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan…

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara …

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Jawa Timur mulai memanaskan mesin organisasi menjelang agenda politik nasional mendatang.…

Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Jumat, 13 Mar 2026 10:34 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 10:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan ketersediaan gas elpiji subsidi tetap aman menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Untuk memastikan…

Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Jumat, 13 Mar 2026 09:07 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 09:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat langkah pengendalian inflasi dengan mengintensifkan berbagai program stabilisasi harga pangan. Upaya ini …