Kadis UMKM Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah Senilai Rp19 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dari kiri Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Kejari Gresik Nana Riana, dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki. (Istimewa)
Dari kiri Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Kejari Gresik Nana Riana, dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022. Dua tersangka tersebut RF sebagai pihak penyedia barang, dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan dari hasi penyidikan dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, terdapat anggaran hibah UMKM Rp19 miliar. Anggaran tersebbut diperuntukkan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

“Alokasi anggaran sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog dengan sebanyak 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” kata Nana, Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM. Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp3 M.

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak seusia secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” ujarnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik.

“MF sudah tiga kali diminta keterangan, dan sudah kami tetapkan tersangka kasus korupsi hibah UMKM 2022,” jelasnya.

Kendati demikian, Nana tidak menjelaskan secara detail peran dari Kepala Diskoperindag ini. Saat ini, meski sudah ditetapkan tersangka, Kapala Diskoperindag Gresik belum dilakukan penahanan.

“Yang jelas Kepala Dinas ini, memiliki peran sebab terjadinya empat penyimpangan yang saya sebut. Untuk anggota DPRD belum mengarah kesana, saat ini masih penyedia, kepala dinas, dan instansi terkait,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, dari penetapan tersangka ini, masih berpotensi akan bertambah. Mengingat masih ada sisa 10 pihak penyedia yang akan dilakukan tindak lanjut.

“Jadi perhitungan penyidik yang sudah diajukan ke auditor, kerugian negara Rp 1, 7 M, itu akumulasi dari 12 penyedia. Kami baru periksa dua penyedia, 10 penyedia menunggu giliran,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Juncto pasal 18 huruf B UU No 31 1999, Juncto UU No 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Zul)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…