Polres Gresik Bantah Salah Tangkap Hingga Aniaya Pelaku Pembunuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Seorang warga Rembang bernama Aditya Rosyadi, diduga menjadi korban salah tangkap dan dianiaya oleh sejumlah polisi di Polres Gresik, Jawa Timur. Aditya sebelumnya diketahui ditangkap bersama empat tersangka, lantaran diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan.

Dari lima tersangka itu, dua orang di antaranya diketahui sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan. Sementara tiga orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan, dan Aditya masuk di dalamnya lantaran disebut sebagai penadah barang hasil kejahatan dua pelaku kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Adtya Panji Anom, membantah terkait anak buahnya salah tangkap dalam pengungkapan kasus pembunuhan. Panji juga membantah anak buahnya menganiaya terhadap tahanan.

"Kabar yang beredar itu tidak benar, dan tidak ada salah tangkap ataupun penganiayaan terhadap tahanan," kata Panji, dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2023.

Panji membenarkan pihaknya telah mengamankan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka pelaku pembunuhan yaitu pelaku utama berinisial IS, 24, Warga Sumatera, dan HPS, 20, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dari pengembangan penyidikan kedua tersangka pembunuhan itu, lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga penadah sepeda motor korban yaitu AS, 35, Warga Semarang, dan JD, 31, Warga Demak.

Selain itu Polisi juga mengamankan tersangka penadah Handphone korban yang dijual oleh pelaku pembunuhan kepada Alditia Rosyadi, 28, warga Kabupaten Rembang. Ketiga penadah ini diketahui berasal dari Jawa Tengah.

"Jadi penangkapan ke tiga orang tersangka ini diduga sebagai penadah barang milik korban yang dijual oleh kedua tersangka pelaku utama pembunuhan yaitu IS dan HPS," ujarnya.

Panji menegaskan tidak benar pemberitaan yang menyebutkan Alat Vital Aditya Rosyadi mengalami cacat permanen, akibat dibakar oleh terduga personil Polres Gresik. Hal ini dibuktikan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada tanggal 14 Desember 2023.

"Hasilnya di mana para dokter menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Aditya Rosyadi," katanya.

Dokter menerangkan bahwa keluhan Aditya kesulitan buang air kecil, dikarenakan kurangnya minum air, sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil). Faktor lainnya, karena kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan, membuat Aditya mengalami kesulitan sakit atau tidak bisa ereksi.

"Jadi, saudara Aditya Rosyadi ini kami tahan atas dugaan sebagai penadah barang milik korban yang dijual tersangka IS, dan tidak benar adanya kekerasan atau penyiksaan dari petugas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun. Sedangka tiga tersangka yang diduga sebagai penadah, terancam hukuman empat tahun penjara, sebagaimana Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Penadahan.

Berita Terbaru

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…