Pemilik Akun Pengancam Tembak Anies Tak Ditahan, Ini Motifnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto. (Insani/Jurnas.net)
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur mengungkap motif pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) 01 Anies Baswedan melalui akun media sosial TikTok @calonistri71600 milik AWK, 23. Motif pelaku yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo itu disebut spontanitas.

"Motif tersangka AWK ini spontanitas. Jadi, tersangka ini setekah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontanitas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.

Dirmanto menjelaskan pengancaman ini bermula ketika pelaku AWK melihat akun salah satu akun TikTok. AWK, yang menggunakan foto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu juga menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan. "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".

AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Saat ini, kasus tersebut masih terus dalam proses penangan Tim Cyber Polda Jatim. "Kemudian penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ini ada tiga orang saksi dan dua orang ahli, yakni ahli ITE dan ahli bahasa," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. Pelaku AWK ini juga tak ditahan meski berstatus tersangka.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP tentu disampaikan ancaman hukuman yang bisa ditahan itu lima tahun atau lebih, syarat subyektif dari pada sebuah penahanan. Tapi prosesnya masih jalan, karena tidak bisa ditahan ya masih jalan prosesnya," pungkasnya.

Berita Terbaru

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …