Pemilik Akun Pengancam Tembak Anies Tak Ditahan, Ini Motifnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto. (Insani/Jurnas.net)
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur mengungkap motif pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) 01 Anies Baswedan melalui akun media sosial TikTok @calonistri71600 milik AWK, 23. Motif pelaku yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo itu disebut spontanitas.

"Motif tersangka AWK ini spontanitas. Jadi, tersangka ini setekah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontanitas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.

Dirmanto menjelaskan pengancaman ini bermula ketika pelaku AWK melihat akun salah satu akun TikTok. AWK, yang menggunakan foto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu juga menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan. "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".

AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Saat ini, kasus tersebut masih terus dalam proses penangan Tim Cyber Polda Jatim. "Kemudian penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ini ada tiga orang saksi dan dua orang ahli, yakni ahli ITE dan ahli bahasa," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. Pelaku AWK ini juga tak ditahan meski berstatus tersangka.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP tentu disampaikan ancaman hukuman yang bisa ditahan itu lima tahun atau lebih, syarat subyektif dari pada sebuah penahanan. Tapi prosesnya masih jalan, karena tidak bisa ditahan ya masih jalan prosesnya," pungkasnya.

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…