Masuk Bali, Turis Wajib Bayar Uang Sampah Rp150 Ribu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wisatawan Mancanegara menikmati suasana di Bali. (Istimewa)
Wisatawan Mancanegara menikmati suasana di Bali. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan hanya butuh waktu 23 detik untuk wisatawan asing membayar pungutan Rp150 ribu di bandara setiap kedatangan ke Pulau Dewata.

“Artinya kami sudah menguji, bahwa itu datang wisatawan asing diproses dengan BRI dengan tim dihitung 23 detik ya, kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik,” kata Tjok Bagus, di Denpasar, Selasa, 26 September 2023.

Kepala Dispar Bali menyampaikan hal itu berkaitan dengan akan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang memasuki Bali per 14 Februari 2024 mendatang.

Dengan waktu singkat setiap proses pembayaran, artinya Pemprov Bali memastikan bahwa tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang.

“Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kita coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari,” ujar Tjok Pemayun.

Ia menjelaskan ada lima loket yang disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana setiap loket terdapat dua petugas sehingga ada 20 tenaga yang bertugas setiap harinya.

Bersama dengan BRI sebagai bank persepsi yang ditunjuk mengumpulkan uang pungutan juga sudah disiapkan dua loket cadangan untuk mengantisipasi kepadatan kedatangan terutama pada musim liburan.

Nantinya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran secara non-tunai dengan terlebih dahulu membuka portal daring Love Bali, kecuali untuk mereka yang merupakan kru maskapai dan urusan diplomatik.

Tjok Pemayun mengatakan nantinya personel Dispar Bali akan ditempatkan di areal kedatangan untuk bertugas memindai kode setelah melakukan proses pembayaran, sehingga untuk pengecualian tadi hanya dapat lewat setelah petugas memberi akses khusus.

Loket untuk mengumpulkan uang pungutan Rp150 ribu per wisatawan asing ini tidak hanya diberlakukan untuk penerbangan langsung ke Bali atau rute internasional, namun juga domestik, karena tak menutup kemungkinan wisatawan mancanegara datang melalui bandara lain sebelum tiba di Pulau Dewata.

“Kami sudah melakukan antisipasi di domestik, kami akan memberlakukan loket juga tetapi setelah dihitung memang tidak begitu banyak ya, tetapi tetap kita akan pasang karena kita bisa bekerja sama nanti dengan maskapai yang ada di sini,” katanya.

Selain di bandara, mereka juga telah menyiapkan loket pembayaran BRI di pintu masuk Bali jalur darat yaitu Pelabuhan Benoa dan pelabuhan lain yang dilalui domestik.

Nantinya uang pungutan yang terkumpul akan dikelola Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Pariwisata dan BPKAD untuk kemudian digunakan dalam pelestarian lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan kualitas.

Saat ini yang menjadi fokus Penjabat Gubernur Bali adalah perihal kebersihan sampah dan lingkungan, maka dipastikan setelah dana pungutan terealisasi pemerintah akan menjalankan program-program sesuai tujuan awal kebijakan ini dibuat.

Kebijakan pungutan kepada wisatawan asing sendiri sudah berada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dengan turunannya yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing. (Sin/Mal)

Berita Terbaru

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Keberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Surabaya tahun 1447 H/2026 M menghadirkan kisah inspiratif. Seorang remaja berusia 15 tahun tercatat s…

Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

Rabu, 22 Apr 2026 15:02 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung b…

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Upaya memperkuat ekonomi desa di Banyuwangi mulai terlihat konkret. Sebanyak 18 armada truk untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) r…

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – Gelombang awal keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M resmi dimulai dari Embarkasi Surabaya. Sebanyak 380 calon jemaah haji kloter pertama d…

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Jurnas.net - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 resmi dimulai di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program lintas sektoral ini langsung…

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menyasar 6.836 …