Penganiayaan Santri Berujung Maut di Kediri Selama Tiga Hari dengan Cara Smackdown

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka memperagakan adegan penganiayaan berujung maut terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Kediri. (Istimewa)
Empat tersangka memperagakan adegan penganiayaan berujung maut terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Kediri. (Istimewa)

Jurnas.net - Empat tersangka kasus penganiayaan santri berujung maut di Pondok Pesantren Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah selesai. Hasilnya, ternyata korban bernama Bintang Balqis Maulana, 14, mengalami penganiayaan selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal.

"Korban dianiaya selama tiga hari berturut-turut oleh para tersangka di lingkungan pondok. Mulai tanggal 21 sampai 23 Februari 2024 dini hari," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, Senin, 4 Maret 2024.

Bram mengatakan, motif tersangka menganiaya korban karena para tersangka kesalahpahaman terhadap korban. Tepatnya mereka kesal dan jengkel antara senior terhadap junior. "Rasa kesal dari senior ke junior, atau hal-hal yang kurang berkenan dari senior ke junior," katanya.

Baca Juga : Motif dan Kronologi Penganiayaan Santri Berujung Maut di Pondok Pesantren di Kediri

Adapun keempat seniornya yang jadi tersangka, satu di antaranya merupakan kakak sepupu Bintang berinisi AF, 16, warga asal Denpasar Bali. Lalu tiga tersangka lainnya yakni MN, 18, warga asal Sidoarjo, AK, 17, asal Surabaya dan MA, 18, asal Nganjuk.

Mereka menjalankan reka adegan ulang atau rekonstruksi pada Kamis, 29 Februari 2024. Ada 55 adegan diperagakan para tersangka, dengan peran yang sama dalam menganiaya Bintang.

Dalam rekonatruksi itu, para tersangka mempragakan penganiayaan terhadap Bintang. Salah satunya, adegan membanting korban ala smackdown. "Keempat tersangka menganiaya korban tanpa menggunakan senjata apapun alias tangan kosong," katanya.

Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Kediri Mangkir Hendak Diperiksa Kasus Santri Dianiaya Meninggal

Sementara itu, Kuasa Hukum keempat pelaku, Rini Puspitasari, mengatakan bahwa para pelaku menganiaya Bintang karena kesal korban sulit dinasihati. "Tapi saat bertanya Bintang jawabannya tidak nyambung. Saat itulah emosi kemudian dipukul. Itu kejadiannya hari Selasa," kata Rini.

Rini membenarkan penganiayaan terhadap Bintang terjadi selama tiga hari berturut-turut. Hingga akhirnya korban meninggal. Pada Kamis, Bintang mengalami penganiayaan secara brutal, karena keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang.

"Bintang disuruh solat dan mandi. Keluar dari kamar mandi Bintang telanjang. Berlanjut lagi (penganiayaan) hari Kamis, kemudian Bintang sempat diobati, ada lukanya di pipi terus diobati. Bahkan sempat dibawa ke rumah sakit," tandasnya.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …