Oknum TNI AL Diadili Diduga Aniaya Istri dan Dua Anak

Oknum anggota TNI AL Lettu RB terdakwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer (PM) III-12 Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Seorang anggota TNI AL terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra (RB) terdakwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer (PM) III-12 Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024. Selain korban M, Lettu RB juga diduga menganiaya dua anak angkatnya, yang coba menolong M.

Persidangan itu dipimpin Letkol Chk Arif Sudibya sebagai Hakim Ketua, dan Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, serta Letkol Chk Muhammad Saleh sebagai Hakim Anggota.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” kata Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan itu, Sahroni menyebut terdakwa telah melakukan KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis kepada korban M yang juga berprofesi sebagai dokter.

Sementara itu, kuasa hukum korban Salawati, menjelaskan bahwa kekerasan fisik dan psikis ini ternyata tidak dialami oleh korban saja. Menurut pengakuan korban, hal serupa juga dilakukan kepada anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya.

Diketahui, korban sudah memiliki dua anak dari penikahan sebelumnya yang sudah cerai. “Jadi korbannya tidak hanya klien kami, tapi anak-anak klien kami atau anak sambung dari terdakwa juga,” kata Salawati, ditemui usai persidangan.

Baca Juga : Oknum Polisi Cabul di Surabaya Akan Dihukum Pidana dan Sanksi Kode Etik

Salawati menegaskan, korban beserta dua putrinya itu sudah melakukan visum et repertum. Hasil visum itu menjadi bekal dari kuasa hukum untuk menguatkan dugaan KDRT dari terdakwa. “Kami tidak asal bicara karena ada visum at repertum dari rumah sakit Al Irsyad masing-masing korban ada visumnya,” katanya.

Menurut pengakuan korban, KDRT yang ia alami terjadi sejak tiga tahun silam. Puncaknya saat dua putri korban mengalami tindak kekerasan pada April 2024. Oleh sebab itu korban memberanikan diri membuat laporan.

“Dakwaan dari Oditur Militernya menyampaikan bahwa tidak hanya terjadi secara fisik ya, ada bogem di kepala dan juga ada meludahi wajah anak klien kami yang anak satu dan anak klien kami nomor dua juga,” katanya.

Akibat KDRT dilakukan terdakwa, Salawati menyebut, korban didiagnosa mengalami depresi berat. Sedangkan dua putrinya mengalami gangguan stress pascatrauma.
Diagnosa itu diambil dari hasil asesment psikolog.

“Psikiater menyampaikan bahwa adanya traumatik yang sangat besar dan rasa tidak aman pada anak-anak korban, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan bahwa adanya pengamcaman yang dilakukan Terdakwa,” ujarnya.

“Anak-anak korban harus meminum obat untuk menenangkan diri. Bahkan ada kejadian kejang bahkan ada beberapa kali ada upaya bunuh diri karena ada ancaman,” tambahnya.

Baca Juga : Oknum Polisi Cabul di Surabaya Akan Dihukum Pidana dan Sanksi Kode Etik

Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra (kaca mata), terdakwa perkara KDRT istri dan anak usai jalani sidang di PN Militer Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Dari pengakuan korban yang disampaikan Kuasa Hukum, pemicu adanya KDRT itu karena terdakwa memiliki minum-minuman keras dan ditegur oleh oleh korban. Karena tidak terima, terdakwa lalu melakukan kekerasan terhadap korban. “Melihat ibunya mengalami kekerasan, anak-anak ini membela yang kemudian dihajar juga oleh Terdakwa,” ujarnya.

Sala menuturkan, salah satu bentuk kekerasan yang dialami korban adalah diseret oleh terdakwa. Sementara anak pertama korban pernah dipukul dan diludahi terdakwa. Anak kedua juga mengalami kekerasan memar di tangan.

Di sisi lain, Mayor Laut Teguh kuasa hukum Terdakwa mengatakan, dakwaan terhadap kliennya adalah mengada-ada karena persoalan ini adalah persoalan rumah tangga biasa. “Kami sudah menyiapkan kejutan-kejutan dalam persidangan nanti karena masalah ini adalah masalah rumah tangga biasa,” tandasnya.